PrakarsaWarga.Com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta rencana skema pembiayaan haji 2027 dengan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat dikaji secara menyeluruh. BPKH menilai formula tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap keberlanjutan keuangan haji.
Peringatan itu disampaikan BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Dalam rapat tersebut, BPKH memaparkan kondisi dana haji serta simulasi penggunaan nilai manfaat untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
## BPIH 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta per Jemaah
Dalam pembahasan awal, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diusulkan sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka ini naik sekitar Rp19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 2026 yang berada di angka Rp87,41 juta.
Jika skema pembiayaan 40:60 diterapkan, jemaah akan menanggung Bipih sekitar Rp42,94 juta. Sementara itu, sekitar Rp64,40 juta per jemaah berasal dari nilai manfaat dana haji.
Sebagai pembanding, pada 2026 komposisi pembiayaan terdiri dari 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat. Bipih yang dibayarkan jemaah mencapai sekitar Rp54,19 juta, sedangkan nilai manfaat sekitar Rp33,22 juta per jemaah.
Dengan asumsi kuota sebanyak 203.320 jemaah, penerapan skema 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat pada 2027 membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun.
Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp6,29 triliun dibandingkan kebutuhan nilai manfaat untuk BPIH 2026 yang berada di kisaran Rp6,70 triliun.
## Dana Haji Tumbuh, tetapi Ruang Nilai Manfaat Terbatas
BPKH mencatat saldo dana haji hingga Juli 2026 mencapai Rp182,34 triliun. Nilai tersebut tumbuh 5,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp172,99 triliun.
Posisi tersebut setara sekitar 96,19 persen dari target saldo akhir 2026 yang ditetapkan sebesar Rp189,62 triliun. Sementara itu, nilai manfaat yang telah diperoleh hingga Juli 2026 mencapai Rp7,01 triliun atau sekitar 56,96 persen dari target tahunan Rp12,31 triliun.
Untuk 2027, BPKH memproyeksikan nilai manfaat mencapai Rp12,375 triliun. Namun, seluruh nilai tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai BPIH karena terdapat sejumlah kebutuhan dan alokasi lain.
Setelah memperhitungkan nilai manfaat Dana Abadi Umat sebesar Rp260 miliar, biaya operasional BPKH sekitar Rp500 miliar, serta distribusi nilai manfaat virtual account jemaah sebesar Rp5,5 triliun, nilai manfaat yang diperkirakan tersedia untuk BPIH 2027 hanya sekitar Rp6,115 triliun.
Sementara itu, jika skema 40:60 diterapkan, kebutuhan nilai manfaat mencapai Rp12,98 triliun.
Artinya, terdapat potensi selisih negatif sekitar **Rp6,87 triliun**.
## BPKH Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan, simulasi tersebut menunjukkan bahwa penentuan skema pembiayaan haji tidak bisa hanya didasarkan pada kebutuhan satu tahun penyelenggaraan.
Menurutnya, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu melihat dampak penggunaan nilai manfaat terhadap kondisi keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya.
Ia menilai apabila kebutuhan nilai manfaat lebih besar dibandingkan ruang yang tersedia, diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan pembiayaan.
BPKH juga menekankan bahwa keputusan mengenai biaya haji 2027 akan berpengaruh terhadap kemampuan dana haji dalam memberikan manfaat kepada jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
## Keadilan bagi Jemaah Berangkat dan Jemaah Tunggu
BPKH turut menyoroti aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat. Menurut lembaga tersebut, biaya yang terjangkau bagi jemaah yang akan berangkat memang penting, tetapi kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan hak jemaah yang masih menunggu antrean.
Fadlul mengatakan, penggunaan nilai manfaat harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan dana haji yang berkelanjutan.
“Kami memahami pentingnya menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah yang akan berangkat. Namun, keterjangkauan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, dana kelolaan haji menunjukkan pertumbuhan. Dari sekitar Rp112,35 triliun pada Desember 2018, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp182,34 triliun pada Juli 2026.
Pertumbuhan tersebut mencapai sekitar 62,30 persen dengan rata-rata pertumbuhan tahunan atau CAGR sebesar 6,24 persen.
Meski demikian, BPKH menilai ruang keuangan haji tetap perlu dikelola secara hati-hati, terutama karena setelah pandemi COVID-19 pertumbuhan dana kelolaan berada di kisaran Rp3 triliun hingga Rp4 triliun per tahun seiring kembali normalnya penyelenggaraan ibadah haji.
## Penggunaan Nilai Manfaat Juga Disorot dari Sisi Syariah
Selain mempertimbangkan kondisi keuangan, BPKH mengingatkan bahwa pemanfaatan nilai manfaat juga perlu memperhatikan prinsip syariah.
BPKH merujuk pada Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024. Keputusan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan penggunaan hasil investasi setoran awal Bipih untuk membiayai jemaah lainnya.
Karena itu, formula pembiayaan haji perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan, keadilan, serta kesesuaian dengan prinsip syariah.
## Risiko Kurs Perlu Masuk Perhitungan
BPKH juga mengingatkan adanya risiko perubahan nilai tukar dalam penyusunan BPIH 2027.
Asumsi kurs yang digunakan dalam perhitungan berada di angka Rp17.500 per dolar Amerika Serikat. Sementara itu, pergerakan kurs pada periode Juni hingga Agustus 2026 berada pada kisaran Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS.
Perbedaan antara asumsi dan kondisi nilai tukar aktual tersebut dinilai perlu diperhitungkan karena dapat memengaruhi kebutuhan biaya penyelenggaraan haji.
BPKH menyatakan siap mendukung pembahasan BPIH 2027 bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga tersebut mendorong adanya keseimbangan antara biaya yang terjangkau bagi jemaah, penggunaan nilai manfaat yang tepat, serta perlindungan terhadap dana jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Dengan demikian, keputusan mengenai skema pembiayaan haji 2027 diharapkan tidak hanya menyelesaikan kebutuhan pembiayaan jemaah tahun berjalan, tetapi juga menjaga kesehatan keuangan haji untuk penyelenggaraan haji pada tahun-tahun mendatang.







