Manajemen Virgo Siapkan Bantuan Hukum untuk Nakhoda yang Jadi Tersangka

PrakarsaWarga.Com –  Manajemen PT Virgo Karya Shipping (VKS) memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.

Kuasa Hukum PT VKS, Rully Fakhrizal, mengatakan pendampingan tidak hanya diberikan kepada nakhoda, tetapi juga kepada anak buah kapal (ABK) selama proses pemeriksaan oleh penyidik.

Menurut Rully, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap awak kapal yang selama ini bekerja di bawah manajemen PT VKS.

“Kami dampingi nakhoda dan ABK selama proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Rully, Kamis (1/10/2026).

Ia menambahkan, pendampingan hukum akan terus dilakukan selama proses hukum berlangsung. Perusahaan, kata dia, berkomitmen memastikan awak kapal mendapatkan pendampingan hingga perkara tersebut memiliki keputusan.

“Manajemen berkomitmen mendampingi selama proses hukum ini berjalan hingga ada keputusan,” katanya.

11 Orang dari Perusahaan Sudah Diperiksa

Rully mengungkapkan, aparat kepolisian sejauh ini telah memeriksa sekitar 11 orang dari pihak perusahaan terkait insiden KM Virgo Transport 8.

Seluruh pihak yang diperiksa tersebut, lanjutnya, mendapatkan pendampingan dari perusahaan sebagai bagian dari komitmen PT VKS dalam menghadapi proses hukum.

“Sekitar 11 yang telah diperiksa,” ujar Rully.

Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan Arief Yunianto atau AY sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan.

Dalam perkara tersebut, Arief dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polri masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami penyebab kecelakaan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Rincian konstruksi perkara disebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

KM Virgo Transport 8 sebelumnya mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, saat dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin pada September 2026. Insiden tersebut kemudian menjadi perhatian besar karena menimbulkan banyak korban dan memicu operasi pencarian serta evakuasi oleh tim gabungan.

Kata kunci SEO: KM Virgo Transport 8, nakhoda KM Virgo, Arief Yunianto, kapal Virgo tenggelam, Virgo Karya Shipping, tersangka KM Virgo, kasus kapal tenggelam, pendampingan hukum nakhoda.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Yuko Fujigaki Jadi Perempuan Pertama yang Pimpin University of Tokyo, Ini Profil dan Tantangannya

Yuko Fujigaki Jadi Perempuan Pertama yang Pimpin University of Tokyo, Ini Profil dan Tantangannya

Lulusan Magister Manajemen FEB UI Kini Bergelar MBA, Ini Perubahan dan Manfaatnya

Lulusan Magister Manajemen FEB UI Kini Bergelar MBA, Ini Perubahan dan Manfaatnya

Polda Kalsel Amankan 2.574 Botol Miras dari 5 Kafe Tanpa Izin

Polda Kalsel Amankan 2.574 Botol Miras dari 5 Kafe Tanpa Izin

Manajemen Virgo Siapkan Bantuan Hukum untuk Nakhoda yang Jadi Tersangka

Manajemen Virgo Siapkan Bantuan Hukum untuk Nakhoda yang Jadi Tersangka

Udara Palembang Memburuk, ASN Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Udara Palembang Memburuk, ASN Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Mengapa Jepang Tetap Bersih Meski Minim Tempat Sampah di Ruang Publik

Mengapa Jepang Tetap Bersih Meski Minim Tempat Sampah di Ruang Publik