PrakarsaWarga.Com – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dalam operasi penertiban yang menyasar sejumlah tempat usaha di wilayah Banjarbaru dan Banjarmasin.
Sebanyak 2.574 botol miras disita polisi dari lima kafe rumahan yang diketahui tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang mengatakan, minuman keras yang ditemukan merupakan produk asli dan bukan hasil produksi rumahan maupun minuman oplosan.
“Ini asli, bukan produk rumahan atau oplosan. Diamankan di lima kafe kecil yang tidak ada izin menjual miras,” ujar Frido, Kamis (6/8/2026).
Menurut Frido, jenis miras yang diamankan memiliki harga jual yang cukup beragam. Beberapa botol bahkan disebut memiliki nilai hingga jutaan rupiah.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Disita dari Banjarbaru dan Banjarmasin
Ribuan botol miras tersebut ditemukan dari lima kafe kecil yang tersebar di wilayah Banjarbaru dan Banjarmasin.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Selain perkara miras, polisi juga mengungkap sejumlah kasus lain selama pelaksanaan Operasi Intan 2026.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta kepemilikan atau penggunaan senjata tajam.
Polisi Soroti Kasus Senjata Tajam
Frido mengatakan, persoalan senjata tajam juga menjadi salah satu kasus yang cukup banyak ditemukan selama operasi berlangsung.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam ketika bepergian maupun melakukan aktivitas di luar rumah apabila tidak memiliki alasan yang dibenarkan.
Menurutnya, keberadaan aparat kepolisian saat ini sudah tersebar di berbagai wilayah sehingga masyarakat dapat meminta bantuan apabila menghadapi situasi darurat.
“Apabila ada urgent bisa hubungi 110, jadi jangan takut,” tegas Frido.
Polda Kalsel berharap masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Kesadaran untuk tidak membawa senjata tajam serta melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan diharapkan dapat membantu menekan angka kriminalitas.
Operasi Intan 2026 sendiri tidak hanya menyasar peredaran miras, tetapi juga sejumlah tindak pidana lain yang menjadi perhatian kepolisian di Kalimantan Selatan.







