Perpres Ojol Libatkan 3 Kementerian, DPR Soroti Risiko Koordinasi dan Pengawasan

PrakarsaWarga.Com – Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu yang menjadi perhatian DPR adalah koordinasi antara tiga kementerian yang bertanggung jawab menjalankan aturan tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai pembagian kewenangan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu diatur secara jelas agar implementasi Perpres Ojol berjalan efektif.

Menurut Huda, keterlibatan tiga kementerian dalam satu ekosistem berpotensi menimbulkan kendala apabila tidak disertai koordinasi dan pembagian tanggung jawab yang tegas.

“Catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujar Huda dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).

Pembagian Tugas Tiga Kementerian Jadi Sorotan

Dalam pelaksanaan Perpres Ojol, masing-masing kementerian memiliki kewenangan berbeda. Kemenhub bertanggung jawab terhadap pengaturan angkutan orang dan penetapan tarif, sedangkan Kementerian UMKM menangani aspek kemitraan serta ekosistem usaha.

Sementara itu, Komdigi memiliki peran dalam pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan berbasis digital.

Huda menilai pembagian tugas tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang terintegrasi. Tanpa sinkronisasi yang baik, penanganan persoalan yang dialami pengemudi ojek online (ojol) dikhawatirkan menjadi tidak efektif.

Ia mengingatkan agar perbedaan kewenangan tidak membuat kementerian saling melempar tanggung jawab ketika muncul persoalan di lapangan.

Pengemudi Ojol Jangan Dirugikan

Huda menyoroti sejumlah masalah yang berpotensi dihadapi mitra pengemudi, mulai dari potongan komisi yang tidak transparan, penonaktifan akun atau suspend secara sepihak, hingga kesulitan mengakses jaminan keselamatan kerja.

Menurut dia, persoalan tersebut harus memiliki jalur penyelesaian yang jelas sehingga pengemudi tidak kebingungan mencari pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala, misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja, kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab,” kata Huda.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, perlindungan terhadap pengemudi harus menjadi perhatian utama dalam penerapan regulasi tersebut.

“Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antarsektor,” ujarnya.

Karena itu, koordinasi lintas kementerian dinilai penting untuk memastikan hak dan perlindungan mitra pengemudi dapat diterapkan secara konsisten.

Perpres Ojol Atur Tarif hingga Jaminan Sosial

Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026).

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyampaikan bahwa regulasi tersebut mencakup perlindungan ekosistem transportasi digital, termasuk aspek usaha mikro, kecil, dan menengah serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Perpres tersebut juga mengatur sejumlah aspek layanan ojek online, termasuk pengangkutan penumpang, pengantaran barang dan makanan, serta persoalan tarif.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa regulasi itu disusun dengan mempertimbangkan aspirasi para pekerja ojol melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi bersama pemerintah.

Dengan terbitnya Perpres Ojol, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan dapat diterapkan secara efektif. Kejelasan pembagian kewenangan, koordinasi antarkementerian, dan mekanisme pengaduan menjadi faktor penting agar tujuan perlindungan pengemudi serta ekosistem transportasi digital dapat tercapai.

Kata kunci SEO: Perpres Ojol 2026, perlindungan pengemudi ojol, Syaiful Huda, tiga kementerian pelaksana Perpres Ojol, tarif ojek online, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Komdigi.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Empat Tahun Mengaji, Fathul Mu’in Khatam di Masjid Raya Syekh Zayed Solo

Empat Tahun Mengaji, Fathul Mu’in Khatam di Masjid Raya Syekh Zayed Solo

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan Rp 55 Miliar

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan Rp 55 Miliar

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Sarang Judol, 11 Operator Diamankan

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Sarang Judol, 11 Operator Diamankan

Banjir Bandang Terjang Nepal, Puluhan Rumah Terdampak dan Jembatan Hanyut

Banjir Bandang Terjang Nepal, Puluhan Rumah Terdampak dan Jembatan Hanyut

Komisi VIII DPR Sebut Karhutla Sumsel Cukup Parah, Asap Hambat Pemadaman

Komisi VIII DPR Sebut Karhutla Sumsel Cukup Parah, Asap Hambat Pemadaman

Bandara Riyadh Kembali Diserang, 1 Orang Tewas dan 11 Lainnya Mengalami Luka-luka

Bandara Riyadh Kembali Diserang, 1 Orang Tewas dan 11 Lainnya Mengalami Luka-luka