Home / Uncategorized / Bawaslu: Hasil PSU Pilkada 2024 Berpotensi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Bawaslu: Hasil PSU Pilkada 2024 Berpotensi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Bawaslu: Hasil PSU Pilkada 2024 Berpotensi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024 masih berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja , seusai meninjau pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/2025).

Menurut Bagja, dari delapan daerah yang melaksanakan PSU, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang bisa menjadi dasar bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan.

“Dari delapan daerah, ada satu daerah, yaitu Kabupaten Serang (Banten), yang terkait dengan dugaan politik uang. Masih dalam proses. Selain itu, di Pasaman juga ada temuan terkait pelanggaran kampanye,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk wilayah lain seperti Banjarbaru (Kalsel), Tasikmalaya (Jabar), Kutai Kartanegara (Kaltim), Gorontalo Utara (Gorontalo), Bengkulu Selatan (Bengkulu), dan Empat Lawang (Sumsel) , pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim pengawas lapangan.

Meskipun tidak semua pelanggaran berujung pada gugatan, Bagja menyatakan bahwa potensi tersebut tetap terbuka jika nantinya ada laporan atau temuan yang bersifat signifikan dan memenuhi syarat formil serta materil sesuai ketentuan MK.

“Semoga tidak (ada gugatan), tapi bisa jadi. Jadi kemungkinan itu tetap ada ya. Dan bisa digunakan hal seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” tuturnya.

Daftar Daerah yang Melaksanakan PSU Pilkada 2024:

  1. Kota Banjarbaru – Kalimantan Selatan
  2. Kabupaten Serang – Banten
  3. Kabupaten Pasaman – Sumatera Barat
  4. Kabupaten Empat Lawang – Sumatera Selatan
  5. Kabupaten Tasikmalaya – Jawa Barat
  6. Kabupaten Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur
  7. Kabupaten Gorontalo Utara – Gorontalo
  8. Kabupaten Bengkulu Selatan – Bengkulu

kesimpulan :
Pelaksanaan PSU Pilkada 2024 memang memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilihan yang bermasalah. Namun, potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi tetap terbuka, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran serius yang dapat memengaruhi hasil akhir. Bawaslu terus memantau dan mendokumentasikan setiap temuan untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat daerah.

by : akp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *