PrakarsaWarga.Com – Isu mengenai insentif Rp6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan kebijakan tersebut dan menilai angkanya terlalu besar. Menanggapi polemik itu, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa insentif Rp6 juta per hari bukan bentuk pemborosan anggaran negara. Menurutnya, skema tersebut justru dirancang untuk menciptakan efisiensi serta meminimalkan risiko keuangan pemerintah.
Bukan Dana Pembangunan dari APBN
Dadan menjelaskan, angka Rp6 juta per hari bukanlah dana pembangunan yang bersumber dari APBN. Dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembayaran layanan dalam skema kemitraan SPPG yang sudah berjalan.
Artinya, pembangunan fisik fasilitas SPPG sepenuhnya dilakukan melalui investasi mandiri oleh mitra. Pemerintah tidak mengeluarkan dana pembangunan di awal. Selain itu, seluruh risiko investasi—mulai dari pembangunan, operasional, evaluasi, hingga potensi bencana—ditanggung oleh pihak mitra.
Skema Kemitraan Dinilai Lebih Aman
BGN menilai model kemitraan ini lebih efisien dan aman bagi keuangan negara. Dengan investasi berasal dari mitra, potensi mark up anggaran bisa ditekan karena pihak mitra berkepentingan langsung menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan.
“Mitra tentu akan membangun fasilitas seoptimal mungkin demi pelayanan yang baik,” ujar Dadan.
Saat ini, berdasarkan data BGN, terdapat 24.122 unit SPPG yang telah dibangun melalui skema kemitraan. Seluruhnya sudah beroperasi di berbagai daerah untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat terkait kebijakan insentif SPPG.


