Kabar Haji – , Jakarta – Gelombang keberangkatan jemaah haji Indonesia dari kota Madinah menuju Makkah Al Mukarramah telah resmi dimulai. Guna menjamin perjalanan yang aman dan nyaman selama kurang lebih lima jam, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mempersiapkan serangkaian bus dengan standar khusus.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa bus yang digunakan adalah jenis bus antarkota dengan usia operasional tidak lebih dari lima tahun. “Perjalanan dari Madinah ke Makkah memakan waktu cukup lama, sekitar lima jam. Demi kenyamanan para jemaah, kami menyediakan bus dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” ungkap Muchlis, seperti yang dilansir dari keterangan resminya pada hari Minggu, 11 Mei 2025.
PPIH Arab Saudi telah menjalin kerja sama erat dengan 12 perusahaan otobus terkemuka di Arab Saudi. Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, kapasitas maksimal setiap bus dibatasi hanya untuk 42 jemaah. Setiap bus juga dilengkapi dengan fasilitas penyejuk udara (AC) yang berfungsi dengan baik, tombol darurat manual untuk membuka pintu, serta sistem pelacakan lokasi berbasis Global Positioning System (GPS).
“Sistem GPS ini dapat diakses secara langsung oleh petugas kami. Selain itu, sistem pelaporan dan pemantauan juga diintegrasikan melalui sebuah aplikasi khusus,” imbuh Muchlis.
Layanan transportasi ini juga dirancang secara inklusif guna memastikan aksesibilitas bagi jemaah dengan kebutuhan khusus, jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah penyandang disabilitas. Fasilitas tambahan yang tersedia di dalam bus termasuk kotak pertolongan pertama (P3K) dan obat-obatan esensial, toilet, cooler boxes untuk menjaga kesegaran minuman, serta air minum kemasan berukuran 330 mililiter untuk setiap jemaah.
“Bus akan standby di depan hotel selambat-lambatnya satu jam sebelum waktu keberangkatan jemaah, dalam kondisi yang bersih dan siap untuk digunakan,” tegas Muchlis.
Beliau juga mengingatkan bahwa seluruh layanan transportasi ini telah termasuk ke dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Oleh karena itu, jemaah tidak perlu memberikan uang tip atau imbalan (baksyis) kepada pengemudi bus. “Tidak diperkenankan adanya pemberian uang tip, baksyis, ataupun segala bentuk pungutan liar lainnya,” pungkasnya.
Pilihan Redaksi: Saat Prabowo Santai Menanggapi Isu Pemakzulan Gibran