Home / Public Safety And Emergencies / Catat! Layanan SIM, STNK, BPKB Libur Panjang Mei 2025

Catat! Layanan SIM, STNK, BPKB Libur Panjang Mei 2025

Catat! Layanan SIM, STNK, BPKB Libur Panjang Mei 2025

Catat! Layanan SIM, STNK, BPKB Libur Panjang Mei 2025

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi warga yang berencana mengurus administrasi kendaraan, penting untuk mencatat perubahan jadwal layanan. Seluruh unit pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan menghentikan operasional selama dua hari, yaitu pada hari Senin dan Selasa, tanggal 12 dan 13 Mei 2025.

Penutupan layanan ini disebabkan oleh adanya libur nasional memperingati Hari Raya Waisak serta cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Informasi resmi ini diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui unggahan di akun media sosial @tmcpoldametro, beserta materi informasi visual yang disebarluaskan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.

Berikut adalah daftar layanan yang tidak beroperasi sementara:

  • Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot
  • Seluruh gerai SIM dan unit pelayanan STNK/BPKB yang berada di wilayah hukum DKI Jakarta
  • Unit SIM Keliling

ITB Siap Bina Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelayanan akan dibuka kembali dan beroperasi seperti biasa mulai hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025.

Sebagai informasi tambahan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 12–13 Mei, diberikan kelonggaran (dispensasi) untuk melakukan perpanjangan SIM hingga hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025. Perpanjangan ini tidak akan dikenakan denda keterlambatan atau kewajiban untuk membuat SIM baru.

“Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 14 Mei 2025. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 s.d 13 Mei 2025, dapat melakukan perpanjangan SIM mulai tanggal 14 s.d 16 Mei 2025,” demikian pernyataan resmi dari akun @tmcpoldametro.

Syarat Administrasi yang Perlu Disiapkan

Perpanjangan SIM:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Hasil tes psikologi

Pengesahan STNK Tahunan:

  • KTP atau akta pendirian usaha asli (sesuai nama pemilik kendaraan)
  • STNK asli
  • Bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan diwakilkan)

Pantauan Lalin di Simpang Gadog-Tol Cipularang Hari ke-2 Libur Waisak per Minggu 11 Mei 2025

Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  • KTP atau akta pendirian usaha asli (sesuai nama pemilik kendaraan)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kendaraan yang akan diperiksa fisik nomor rangka dan nomor mesinnya
  • Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan diwakilkan)

Para pemohon disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, terutama karena diperkirakan akan terjadi peningkatan volume pengurusan SIM, STNK, dan BPKB setelah masa libur dua hari tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *