Inisiatif Warga – , Jakarta – PT Chandra Asri Alkali (CAA) turut serta dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu, di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi kemarin. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kadin di wilayah Cilegon beberapa waktu lalu.
Edi Rivai, Legal and External Affairs Director PT CAA, menyampaikan harapannya agar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah dikerjakan di Cilegon dapat berjalan dengan lancar dan selesai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, ia mengharapkan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. “Tentu, kami berharap situasi ke depan akan semakin kondusif, dan tidak ada lagi kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan,” ungkap Edi setelah pertemuan yang berlangsung pada hari Rabu, 14 Mei 2025, di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta Selatan.
Selain itu, Edi Rivai juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat insiden tersebut yang menjadi sorotan publik. “Kami juga memohon maaf apabila keberadaan proyek ini menyebabkan sedikit kegaduhan. Kami berharap proyek ini dapat diselesaikan dengan baik, menjadi kekuatan bersama dalam memajukan Indonesia,” tambahnya.
Wamen Todotua Pasaribu sebelumnya telah mengundang berbagai pihak terkait ke kantornya untuk membahas permasalahan oknum Kadin Cilegon yang diduga meminta jatah proyek tanpa melalui proses tender kepada PT CAA. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Gubernur Banten, Andra Soni, Kapolda Banten, Inspektur Jenderal Suyudi Ario Seto, Wali Kota Cilegon, Robinsar, perwakilan dari PT Chandra Asri Alkali, serta perwakilan dari Kadin.
“Pertemuan ini diinisiasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atas perintah dari Bapak Presiden dan Bapak Menteri untuk memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah Cilegon, Banten, terkait investasi yang dilakukan oleh Chandra Asri Group,” jelas Todotua.
Lebih lanjut, Todotua menyatakan bahwa pemerintah sangat menyesali terjadinya tindakan pemerasan tersebut. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Intinya, menurut Todotua, oknum Kadin Cilegon yang terlibat harus mendapatkan efek jera. Tindakan seperti ini dinilai sangat merugikan iklim investasi di Indonesia. “Kami telah menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Provinsi Banten, yang akan melakukan proses pemeriksaan terhadap kejadian tersebut,” tegas Todotua.
Sebelumnya, beredar luas sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang yang meminta jatah proyek senilai hingga Rp 5 triliun dalam proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) tanpa melalui proses tender. Pabrik CA-EDC ini termasuk dalam daftar PSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat sejumlah individu mengenakan seragam dengan atribut asosiasi dan organisasi pengusaha secara langsung menuntut pembagian proyek tanpa proses lelang kepada perwakilan kontraktor proyek pembangunan pabrik PT CAA, yaitu Chengda Engineering Co Ltd.
Pilihan Editor: Sektor Manufaktur Bertumbuh di Tengah Tekanan