Home / Uncategorized / Greenpeace Ungkap Aktivitas Tambang Nikel Ilegal di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat

Greenpeace Ungkap Aktivitas Tambang Nikel Ilegal di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat

Greenpeace Ungkap Aktivitas Tambang Nikel Ilegal di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat

Lembaga lingkungan hidup Greenpeace Indonesia mengungkapkan adanya aktivitas penambangan nikel yang berlangsung di sejumlah pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau-pulau tersebut termasuk dalam kategori yang dilindungi dan dilarang untuk ditambang.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi pada tahun lalu dan menemukan aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Pulau Kawe, serta Pulau Manuran. Penambangan di wilayah ini telah menyebabkan deforestasi hingga lebih dari 500 hektar lahan hutan dan vegetasi alami.

“Penebangan hutan dan penggalian tanah memicu terjadinya sedimentasi di perairan sekitar, yang berpotensi merusak ekosistem terumbu karang di Raja Ampat,” ujar Iqbal.

Sedimentasi akibat erosi tanah juga mulai mencemari garis pantai dan membahayakan keberlanjutan laut yang menjadi habitat berbagai spesies laut langka. Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi salah satu kawasan wisata bahari paling terkenal di Indonesia.

Selain ketiga pulau tersebut, dua pulau lainnya yaitu Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun juga diketahui tengah terancam oleh rencana ekspansi tambang nikel. Kedua pulau ini terletak dekat dengan Piaynemo — lokasi ikonik yang menjadi gambar uang pecahan Rp100.000.

Menurut Iqbal, geliat industri nikel semakin masif seiring meningkatnya permintaan global akan baterai mobil listrik. Sayangnya, ekspansi ini justru telah menghancurkan lingkungan di berbagai daerah seperti Morowali, Konawe Utara, Wawonii, Halmahera, hingga Obi.

Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai surga alam terakhir di Indonesia pun mulai menjadi target investasi tambang. Namun, tekanan dari masyarakat dan aktivis lingkungan membuat pemerintah turun tangan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional tambang nikel di Raja Ampat. Keputusan ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Dari total lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah tersebut, hanya satu perusahaan yang masih beroperasi, yakni PT Gag Nikel (GAK), anak usaha dari PT Antam Tbk.

Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua izin dan aktivitas pertambangan di kawasan sensitif tersebut.

Penutup:
Keberadaan tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat menjadi sorotan nasional karena potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar. Upaya pemerintah untuk mengevaluasi aktivitas tambang merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat untuk generasi mendatang.

by : asta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *