Jakarta – Sebuah gugatan hukum yang diajukan oleh musisi senior Keenan Nasution terhadap penyanyi Vidi Aldiano tengah menjadi sorotan publik. Gugatan tersebut terkait penggunaan lagu ciptaan Keenan berjudul Nuansa Bening yang digunakan secara komersial oleh Vidi sejak 2008 tanpa izin resmi.
Dalam dokumen hukum yang beredar, Keenan dikabarkan menuntut ganti rugi mencapai Rp24,5 miliar dan meminta agar salah satu properti milik Vidi disita sebagai jaminan jika nantinya putusan pengadilan mengabulkan gugatannya. Langkah hukum ini pun langsung menuai kritik dari warganet, terlebih kondisi Vidi saat ini sedang menjalani perawatan intensif akibat kanker ginjal yang dideritanya.
Di media sosial, khususnya di kolom komentar Instagram Keenan Nasution, netizen menyampaikan rasa tidak setujunya atas cara penuntutan yang dinilai kurang empati. Banyak yang mempertanyakan kenapa gugatan baru dilayangkan setelah belasan tahun lagu tersebut dipakai secara luas.
“Bukan sok membela, tapi bukankah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan? Apalagi Vidi sedang dalam masa pemulihan,” tulis salah seorang netizen.
Menanggapi gelombang kritik tersebut, kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan kliennya telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Angka yang dituntutkan bukan asal-asalan atau semena-mena, melainkan diatur dalam undang-undang yang berlaku,” ujar Minola dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/6/2025) di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pihak Vidi Aldiano hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara ini. Publik masih menanti respons lebih lanjut dari penyanyi yang dikenal lewat lagu-lagu balad populer tersebut.
Perkembangan kasus ini akan terus kami ikuti dan laporkan secara berkala.
by,alimah