Kabar Terkini – , Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa Indonesia saat ini menerapkan relatif sedikit hambatan perdagangan non-tarif (Non-Tariff Barrier/NTB) dan kebijakan non-tarif (Non-Tariff Measure/NTM) dibandingkan dengan sejumlah negara lain di dunia.
“Berdasarkan data yang ada, Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku. Sebagai perbandingan, China menerapkan lebih dari 2.800 kebijakan serupa, India lebih dari 2.500, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari 1.000 NTB dan NTM,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, seperti dilansir dari Antara pada hari Selasa, 13 Mei 2025.
Namun, NTB dan NTM memegang peranan krusial sebagai instrumen yang lazim digunakan oleh negara-negara maju untuk melindungi keberlangsungan sektor industri mereka dari gempuran produk impor.
Ketidakseimbangan dalam pemanfaatan instrumen proteksi ini diyakini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada kurang optimalnya daya saing industri dalam negeri, baik di kancah pasar lokal maupun internasional. “Kondisi inilah yang menyebabkan produk-produk dari luar negeri relatif mudah memasuki pasar kita, sementara negara lain, terutama negara maju, memiliki beragam mekanisme perlindungan perdagangan,” imbuh Febri.
Situasi ini dirasakan secara langsung oleh pelaku industri manufaktur Indonesia ketika mereka berupaya mengekspor produk ke negara lain. Mereka harus memenuhi serangkaian persyaratan NTB dan NTM, termasuk standar mutu, hasil pengujian produk, serta rekomendasi khusus agar produk mereka dapat diterima di pasar negara tujuan.
Tanggapan atas Survei Tholos Foundation: Peringkat Indonesia Terendah
Febri Hendri juga memberikan tanggapan terhadap laporan survei dari Tholos Foundation yang menempatkan Indonesia pada posisi ke-122 dari 122 negara dalam International Trade Barriers Index tahun 2025. Juru Bicara Kemenperin tersebut menekankan bahwa lembaga terkait belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai data dan metodologi penelitian yang digunakan dalam survei tersebut.
“Seharusnya, lembaga tersebut secara transparan mempublikasikan data, sumber data, serta metodologi yang mereka terapkan dalam proses pemeringkatan. Menurut data WTO, jumlah NTB dan NTM yang diterapkan Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain, terutama negara-negara maju dan negara tetangga di kawasan ASEAN,” tegasnya.
Febri menambahkan bahwa terdapat indikasi adanya pihak-pihak tertentu yang tampaknya kurang mendukung kemajuan Indonesia, khususnya dalam aspek pembangunan ekonomi.
Padahal, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, mulai dari kekayaan sumber daya alam yang melimpah, pasar domestik yang luas, hingga bonus demografi yang sangat menjanjikan.
Salah satu wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap perkembangan industri nasional adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan revisi kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Hambatan dalam Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional merupakan aktivitas pertukaran barang atau jasa yang melibatkan dua negara atau lebih, baik melalui mekanisme ekspor (penjualan ke luar negeri) maupun impor (pembelian dari luar negeri). Karena sifatnya yang melintasi batas-batas negara, terdapat sejumlah faktor yang berpotensi menjadi penghambat dalam pelaksanaannya.
1. Kebijakan yang Ditetapkan oleh Suatu Negara
Kebijakan dalam negeri suatu negara dapat menjadi penghalang dalam perdagangan internasional, misalnya melalui penerapan pembatasan impor dengan tujuan melindungi industri lokal dan meningkatkan pendapatan nasional. Selain itu, kebijakan perdagangan internasional yang dipengaruhi oleh dinamika politik dan ekonomi global juga dapat menyulitkan akses perdagangan, terutama jika tujuannya adalah memperkuat posisi pasar domestik.
2. Kebijakan Perdagangan yang Bersifat Internasional
Selain dipengaruhi oleh kebijakan internal suatu negara, hambatan dalam perdagangan internasional juga dapat muncul sebagai akibat dari kebijakan perdagangan global. Umumnya, hambatan ini terkait erat dengan aspek politik dan ekonomi. Beberapa kebijakan semacam ini sengaja diterapkan untuk mendorong peningkatan penjualan produk dalam negeri.
3. Konflik yang Terjadi di Dalam Negeri Suatu Negara
Faktor lain yang turut memengaruhi hambatan perdagangan internasional adalah keberadaan konflik di dalam negeri. Seperti yang kita ketahui, konflik seringkali tidak dapat dihindari, dan kondisi tersebut dapat mengganggu kelancaran aktivitas ekspor-impor karena wilayah yang dilanda konflik cenderung dianggap tidak aman untuk kegiatan distribusi barang.
4. Durasi dan Persyaratan dalam Proses Ekspor-Impor
Lamanya waktu yang dibutuhkan serta ketentuan yang berlaku dalam proses impor dan ekspor juga dapat menjadi kendala dalam perdagangan antarnegara. Perdagangan internasional menuntut pemenuhan dokumen ekspor-impor yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Terutama untuk produk makanan dan minuman, beberapa negara memberlakukan regulasi yang lebih ketat terhadap jenis barang tersebut.
5. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Rendahnya kualitas SDM dapat menjadi penghambat dalam perdagangan internasional karena berpotensi memengaruhi kualitas produk yang diekspor atau diimpor. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi sangat penting agar mampu bersaing secara efektif di pasar global.
6. Keterlibatan dalam Organisasi Ekonomi Regional
Meskipun keanggotaan dalam organisasi ekonomi regional memberikan berbagai manfaat, seperti peningkatan pendapatan negara, hal ini juga dapat menjadi sumber hambatan dalam perdagangan. Organisasi semacam itu biasanya memiliki regulasi tersendiri, termasuk larangan impor dari negara-negara yang tidak menjadi anggotanya.
7. Perbedaan Nilai Mata Uang
Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda terkait dengan mata uangnya. Perbedaan ini seringkali menjadi kendala dalam transaksi internasional. Oleh karena itu, perdagangan antarnegara umumnya dilakukan dengan menggunakan mata uang yang disepakati bersama, seperti Dolar AS, Yuan, atau Euro.
Berita Pilihan: Kompleksitas Regulasi Perdagangan di Indonesia Mendapat Sorotan