Home / Crime / Johnny G Plate Gigit Jari: PK Ditolak, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap!

Johnny G Plate Gigit Jari: PK Ditolak, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap!

Johnny G Plate Gigit Jari: PK Ditolak, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap!

Johnny G Plate Gigit Jari: PK Ditolak, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap!

Jakarta, IDN Times – Upaya hukum terakhir yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menemui jalan buntu. Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Dengan demikian, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo tetap berlaku.

Perkara PK atas nama Jhonny Plate ini tercatat dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025. Putusan penolakan PK tersebut diketok pada hari Jumat, 9 Mei 2025 lalu.

“Amar putusan: ditolak,” demikian bunyi ringkas putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada hari Selasa (13/5/2025).

Sidang PK Jhonny Plate ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surya Jaya. Bertindak sebagai Hakim Anggota adalah Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, sementara Nurrahmi bertugas sebagai panitera.

Selain hukuman badan selama 15 tahun, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Korupsi BTS, 3 Eks Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Bui

Korupsi BTS, 3 Eks Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Bui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *