Jakarta – Mantan Presiden keenam Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melaporkan lima pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran fitnah terkait isu ijazah palsu. Langkah hukum tersebut dilakukan langsung oleh Jokowi bersama tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya pada Rabu pagi (30 April 2025).
Dalam keterangan pers usai pelaporan, Jokowi menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk mengklarifikasi informasi yang dinilai tidak benar dan telah merugikan nama baiknya. Meskipun isu tersebut sempat muncul saat masa jabatannya sebagai presiden, Jokowi menyatakan bahwa polemik itu masih terus bergulir meski ia sudah tidak menjabat lagi.
“Sebetulnya ini masalah ringan soal dua ijazah, tapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi kepada sejumlah wartawan di lokasi.
Laporan Berdasarkan Delik Aduan
Karena merupakan delik aduan, Jokowi hadir langsung dalam proses pelaporan tersebut. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, yang menjelaskan lebih lanjut pasal-pasal yang digunakan dalam laporan ini.
Menurut Yakup, kelima terlapor disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, mereka juga diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27 Ayat (3), Pasal 32, dan Pasal 35.
“Kami juga sudah menyerahkan sekitar 24 video sebagai barang bukti dari rangkaian peristiwa yang terjadi,” tambah Yakup.
Identitas Terlapor Dibeberkan dengan Inisial
Meski tidak menyebutkan nama lengkap para terlapor, Yakup memberikan inisial dari lima pihak yang dilaporkan, yakni RS, ES, T, dan K. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran hoaks yang bisa memicu konflik sosial dan keretakan kepercayaan publik.
“Kami percaya penyidik akan profesional dalam menangani kasus ini. Proses hukum harus berjalan sesuai koridor agar ada keadilan bagi semua pihak,” imbuhnya.
Bukan Isu Politik
Saat ditanya apakah tuduhan tersebut bernuansa politik, Jokowi menjawab singkat: “Untuk politik enggak tahu.” Ia menekankan bahwa langkah ini murni sebagai upaya hukum untuk meluruskan informasi yang menyesatkan.
Langkah mantan orang nomor satu di Indonesia ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas informasi di ruang publik, terlebih di era digital yang rentan terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.Jakarta – Mantan Presiden keenam Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melaporkan lima pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran fitnah terkait isu ijazah palsu. Langkah hukum tersebut dilakukan langsung oleh Jokowi bersama tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya pada Rabu pagi (30 April 2025).
Dalam keterangan pers usai pelaporan, Jokowi menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk mengklarifikasi informasi yang dinilai tidak benar dan telah merugikan nama baiknya. Meskipun isu tersebut sempat muncul saat masa jabatannya sebagai presiden, Jokowi menyatakan bahwa polemik itu masih terus bergulir meski ia sudah tidak menjabat lagi.
“Sebetulnya ini masalah ringan soal dua ijazah, tapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi kepada sejumlah wartawan di lokasi.
Laporan Berdasarkan Delik Aduan
Karena merupakan delik aduan, Jokowi hadir langsung dalam proses pelaporan tersebut. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, yang menjelaskan lebih lanjut pasal-pasal yang digunakan dalam laporan ini.
Menurut Yakup, kelima terlapor disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, mereka juga diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27 Ayat (3), Pasal 32, dan Pasal 35.
“Kami juga sudah menyerahkan sekitar 24 video sebagai barang bukti dari rangkaian peristiwa yang terjadi,” tambah Yakup.
Identitas Terlapor Dibeberkan dengan Inisial
Meski tidak menyebutkan nama lengkap para terlapor, Yakup memberikan inisial dari lima pihak yang dilaporkan, yakni RS, ES, T, dan K. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran hoaks yang bisa memicu konflik sosial dan keretakan kepercayaan publik.
“Kami percaya penyidik akan profesional dalam menangani kasus ini. Proses hukum harus berjalan sesuai koridor agar ada keadilan bagi semua pihak,” imbuhnya.
Bukan Isu Politik
Saat ditanya apakah tuduhan tersebut bernuansa politik, Jokowi menjawab singkat: “Untuk politik enggak tahu.” Ia menekankan bahwa langkah ini murni sebagai upaya hukum untuk meluruskan informasi yang menyesatkan.
Langkah mantan orang nomor satu di Indonesia ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas informasi di ruang publik, terlebih di era digital yang rentan terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
by:gibran