Home / Crime / Jonathan Frizzy Tersandung Etomidate dalam Vape: Status Tersangka Ditetapkan!

Jonathan Frizzy Tersandung Etomidate dalam Vape: Status Tersangka Ditetapkan!

Kabar Terkini, Jakarta – Aktor Jonathan Frizzy (JF) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta terkait kasus penggunaan zat berbahaya etomidate dalam rokok elektrik atau vape tanpa izin yang sah.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, telah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Jonathan Frizzy. “Betul,” jawab Ade Ary saat dikonfirmasi oleh Tempo pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa penangkapan Jonathan dilakukan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada hari Minggu, 4 Mei 2025, di kawasan Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar rupiah.

Sebelumnya, Jonathan sempat tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolres Bandara Soekarno Hatta, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Jonathan disebabkan oleh sakit dan menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Menurut keterangan Ronald, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap aktor tersebut. Pemanggilan pertama dilakukan pada tanggal 17 April 2025 dan Jonathan memenuhi panggilan tersebut. Namun, pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025, Jonathan tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. “Sebelum hari pemeriksaan, kuasa hukumnya mengirimkan surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan sakit dan tidak dapat hadir,” ungkap Ronald saat ditemui di sela-sela kegiatan kerja bakti di Masjid GMF, Selasa, 29 April 2025.

Penyidik kemudian melakukan verifikasi ke rumah sakit dan menemukan bahwa Jonathan memang sedang menjalani tindakan operasi.

Ronald menegaskan bahwa kasus yang menjerat Jonathan Frizzy bukanlah terkait penyalahgunaan narkotika, melainkan dugaan pengadaan produk farmasi bernama etomidate tanpa izin yang kemudian digunakan dalam produk rokok elektrik atau vape. Dalam kasus ini, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER.

AKP Michael Tandayu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari penyerahan seorang penumpang oleh pihak Bea Cukai Bandara Soetta pada bulan Maret 2025. Penumpang tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung etomidate. “Ketiga tersangka saat ini telah kami tahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.

Joniansyah turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Redaksi: Detail Peran Tiga Tersangka dalam Kasus Vape Mengandung Obat Keras yang Melibatkan Jonathan Frizzy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *