Home / Uncategorized / Kabar Gembira! Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk, Ini Rinciannya

Kabar Gembira! Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk, Ini Rinciannya

Kabar Gembira! Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk, Ini Rinciannya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan kabar baik bagi para jemaah haji yang baru saja menunaikan ibadah di Tanah Suci. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan bahwa seluruh barang bawaan pribadi dari jemaah haji reguler maupun khusus kini bebas dari bea masuk.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Aturan baru ini mulai berlaku efektif sejak 6 Juni 2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses kepulangan jemaah haji setelah menjalankan rangkaian ibadah di Arab Saudi.

“Selama barang tersebut merupakan milik pribadi jemaah haji, maka akan diberikan pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chairul dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 4 Juni 2025.

Untuk jemaah haji reguler, semua barang bawaan pribadi dinyatakan bebas sepenuhnya dari bea masuk. Sedangkan bagi jemaah haji khusus, batas maksimal pembebasan adalah senilai US$2.500 atau sekitar Rp40,75 juta dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar Amerika Serikat. Nilai ini juga mencakup emas atau barang berharga lainnya, selama digunakan untuk keperluan pribadi.

Namun demikian, jika ternyata barang tersebut tidak termasuk kategori pribadi—misalnya untuk tujuan komersial atau diperjualbelikan—maka akan tetap dikenai pajak impor. Besaran pajak bisa mencapai 10 persen berupa bea masuk, ditambah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 5 persen.

Chairul menekankan bahwa definisi “barang pribadi” merujuk pada barang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi atau sisa perlengkapan selama di Tanah Suci.

Sebelumnya, PMK tahun 2017 belum mengatur secara spesifik terkait pembebasan bea masuk bagi jemaah haji. Dengan adanya PMK terbaru ini, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban biaya bagi para jemaah haji saat kembali ke tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *