Seorang perempuan berinisial SM, warga Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mengancam akan melakukan aksi ekstrem dengan tidur di depan kantor Polres setempat. Hal ini dilakukan lantaran penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang anggota DPRD MBD dinilai tidak kunjung jelas.
SM melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya sejak April 2024 lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Ia merasa keadilan semakin jauh jangkauannya karena terduga pelaku, berinisial AL, masih bebas dan tidak dipanggil untuk diperiksa oleh penyelidik.
“Saya sudah sampaikan ke kuasa hukum saya, kalau sampai tidak ada kejelasan, saya akan nekat tidur di kantor polres. Ini soal harga diri dan keadilan buat saya,” ujar SM saat memberikan keterangan kepada Kompas.com , Kamis (6/5/2025).
Kuasa hukum korban, Dany Unulula, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti pendukung, termasuk hasil visum dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Nania Ambon serta keterangan sejumlah saksi. Namun, ia menyesalkan lambannya proses hukum yang membuat tekanan psikologis korban semakin memburuk.
“Seharusnya dalam waktu satu tahun, kasus ini bisa naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tapi faktanya, masih jalan di tempat,” keluh Dany.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Kabid Humas, Kombes Pol Areis Aminullah, membantah tudingan bahwa kasus ini mandek. Ia menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung meski menghadapi sejumlah kendala teknis.
“Tim Satreskrim Polres MBD terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Areis dalam keterangan resmi pada Selasa (3/6/2025).
Namun, masyarakat setempat mulai mempertanyakan transparansi proses hukum tersebut. Keberadaan terduga pelaku yang masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota legislatif turut menjadi sorotan publik.
Aksi yang direncanakan SM menjadi simbol perjuangan korban kekerasan gender dalam sistem hukum yang sering kali lamban dan tidak responsif. Jika tidak ditangani secara profesional dan cepat, dikhawatirkan akan semakin banyak korban yang kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.