Bandung – Mulai hari ini, Senin (2/6/2025), Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan aturan pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang bertujuan menjaga keselamatan dan ketertiban generasi muda.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa seluruh peserta didik dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun, ia menegaskan bahwa pengecualian tetap diberikan dalam kondisi tertentu, seperti kegiatan sekolah yang bersifat resmi, acara keagamaan yang diketahui orang tua, atau jika pelajar tersebut didampingi oleh keluarga.
“Jam malam ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan ruang gerak semata, tapi lebih kepada upaya preventif agar anak-anak kita terhindar dari pengaruh negatif di lingkungan luar,” ujar Farhan saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Bandung.
Farhan juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) tingkat kewilayahan dan para kepala sekolah untuk aktif mensosialisasikan dan menegakkan aturan ini secara konsisten. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis namun tegas dalam penerapan kebijakan tersebut.
Sebagai bagian dari implementasi, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mendapat instruksi untuk meningkatkan patroli di sejumlah titik keramaian yang biasa menjadi tempat nongkrong pelajar pada malam hari.
“Petugas tidak perlu ragu untuk memeriksa identitas dan mencatat asal sekolah siswa yang kedapatan melanggar,” imbuh Farhan.
Langkah ini mendapatkan respons positif dari sejumlah pihak, termasuk orang tua siswa dan lembaga pendidikan yang mengapresiasi upaya pemerintah dalam membina karakter dan tanggung jawab siswa sejak dini.
Pemberlakuan jam malam bagi pelajar diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan angka kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif di Kota Kembang.
by,alimah