PIKIRAN RAKYAT – Kasus meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berujung pada penetapan status tersangka bagi seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB). SSS, inisial mahasiswi tersebut, kini menghadapi proses hukum atas unggahannya di media sosial. Meme yang dimaksud menampilkan visualisasi kedua pemimpin negara seolah berciuman, dan dianggap oleh pihak berwajib sebagai tindakan yang merendahkan serta melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SSS ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025. Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut.
“Betul, seorang perempuan dengan inisial SSS telah diamankan dan sedang dalam proses hukum,” jelas Trunoyudo kepada awak media di Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
Dalam penanganan kasus ini, Polri menjerat SSS dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Tersangka SSS diduga kuat telah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Truno.
Mahasiswi ITB yang Diduga Membuat Meme yang Mendiskreditkan Prabowo-Jokowi Ditangkap Bareskrim, Begini Tanggapan Pihak ITB
Pasal-pasal yang dituduhkan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten yang dianggap melanggar norma kesusilaan, serta tindakan manipulasi terhadap data elektronik. Konsekuensi hukumnya beragam, mencakup ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 6 hingga 12 tahun, serta denda yang mencapai angka Rp 12 miliar.
Menyikapi peristiwa ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan pandangan agar yang bersangkutan lebih baik diberikan pembinaan daripada langsung dikenakan sanksi hukuman.
“Barangkali yang bersangkutan bisa diberikan pemahaman serta pembinaan agar menjadi pribadi yang lebih baik, ketimbang langsung dijatuhi hukuman. Karena, hal ini terjadi dalam konteks negara demokrasi,” ungkap Hasan seusai menghadiri acara Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air bertajuk ‘Ada Apa dengan Prabowo’ di Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025.
Kendati demikian, Hasan juga menegaskan bahwa pihak kepresidenan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum yang berlaku.
“Mengenai aspek hukumnya, kami sepenuhnya mempercayakan dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Hasan.
Pihak kampus ITB pun turut memberikan respons terhadap kasus ini. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa pihak universitas telah aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).
“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai kasus ini, kami ingin menyampaikan bahwa ITB telah melakukan koordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak yang relevan,” ujar Nurlaela di Bandung.
Nurlaela menambahkan, pihak kampus akan tetap memberikan pendampingan kepada mahasiswi yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung. Ia juga mengonfirmasi bahwa orang tua dari SSS telah datang ke kampus dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.***