SEMARANG — Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), Senin (26/5/2025). Sidang ini membuka fakta mencengangkan tentang praktik pungli yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Dua terdakwa yang menjalani persidangan adalah dr. Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip dan Sri Maryani, staf administrasi program tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sandhy Handika, mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait pengancaman atau pemaksaan.
Menurut keterangan jaksa, kedua terdakwa diduga melakukan pungutan tidak sah kepada para mahasiswa PPDS Anestesiologi dengan dalih biaya operasional pendidikan (BOP) senilai Rp80 juta per mahasiswa. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik ini disebut mencapai Rp2,4 miliar yang tercatat dalam buku batik milik Sri Maryani.
“Dana tersebut berasal dari para residen lintas angkatan dari tahun 2018 hingga 2023,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan non-akademik seperti pelatihan, konsumsi rapat, hingga uang lembur staf. Menurutnya, beban biaya tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada mahasiswa atau dokter residen.
“Seharusnya ini bukan tanggungan mahasiswa PPDS. Sebagian dana bahkan dinikmati secara langsung oleh para terdakwa,” tegas jaksa.
Jaksa menyebut dr. Taufik Eko Nugroho menerima keuntungan pribadi sebesar Rp177 juta, sementara Sri Maryani memperoleh honor tambahan sebesar Rp24 juta sebagai bentuk imbalan atas pengelolaan dana tersebut.
Fakta lain yang mencuat dalam sidang adalah adanya tekanan psikologis yang dirasakan mahasiswa. Mereka merasa keberatan namun takut jika menolak pungutan tersebut.
“Mahasiswa merasa tertekan, khawatir, tetapi tak berdaya karena merasa tidak bisa menolak,” ungkap jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan. “Tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ucap salah satu kuasa hukum.
Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama bagi kalangan akademisi dan keluarga besar Undip. Dugaan pungli dalam institusi pendidikan tinggi semakin menunjukkan kompleksitas masalah korupsi dan transparansi dalam sistem pendidikan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.