Home / Crime / Polisi Tangkap 2 Penadah Motor Curian di Jakarta Selatan

Polisi Tangkap 2 Penadah Motor Curian di Jakarta Selatan

Polisi Tangkap 2 Penadah Motor Curian di Jakarta Selatan

Polisi Tangkap 2 Penadah Motor Curian di Jakarta Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com – Aparat kepolisian berhasil membekuk Mufrohudin (39), seorang pria yang diduga kuat sebagai penadah motor curian, bersama dengan rekannya, Ferri (35). Keduanya ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen resmi pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai keberadaan kedua tersangka di sebuah warung kopi di Komplek Deplu, Jakarta Selatan. Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di lokasi tersebut.

“Pada sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Resmob Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi tentang adanya aktivitas jual beli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, kepada media pada hari Rabu, 14 Mei 2025.

Baca juga: Motor Pemuda di Cipinang Dirampas Debt Collector Gadungan, 2 Pelaku Ditangkap

Sebelum penangkapan, Mufrohudin dan Ferri berniat menjual dua unit sepeda motor, yaitu satu unit Yamaha AEROX berwarna hitam dan satu unit Scoopy berwarna merah. Kedua motor tersebut tidak dilengkapi dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa kedua motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian. Motor Yamaha AEROX hitam milik Dwi Ningsih dilaporkan hilang sejak tahun 2020, sementara motor Scoopy merah milik Priska Jennifer Salendu hilang pada tahun 2023.

Dalam menjalankan aksinya, Mufrohudin berperan sebagai penadah sekaligus penjual sepeda motor yang diperolehnya dari Boby, seorang pelaku lain yang saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“(Tersangka) berperan menjual satu unit motor Yamaha Aerox tanpa surat-surat yang diperoleh dari Boby (DPO),” jelas Kompol Murodih lebih lanjut.

Murodih menambahkan bahwa Mufrohudin juga berprofesi sebagai debt collector, yang kerap memanfaatkan modus penarikan sepeda motor yang telat membayar cicilan.

“Tersangka juga berprofesi sebagai DC yang sering menarik unit motor dengan tunggakan pembayaran cicilan, yang kemudian dijual tanpa dilengkapi surat-surat,” terang Murodih.

Baca juga: Sopir Jaklingko yang Tabrak Motor di Cengkareng Dipastikan Tidak Mabuk

Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa pelaku secara sengaja mengincar perempuan sebagai target korban karena dianggap lebih mudah untuk diyakinkan secara psikologis.

“Para pelaku cenderung menyasar perempuan sebagai korban, karena secara psikologis lebih rentan dibandingkan pelaku. Sehingga, proses pengambilan unit dari korban perempuan menjadi lebih mudah,” ungkap Bima.

Sementara itu, Ferri berperan membantu memasarkan sepeda motor hasil kejahatan melalui platform media sosial Facebook.

Kedua tersangka, bersama dengan rekan-rekan mereka, telah berulang kali melakukan penjualan sepeda motor hasil curian atau yang diperoleh dengan modus profesi debt collector.

Saat mengambil sepeda motor dari korban, para pelaku diketahui menggunakan berkas-berkas yang tampak meyakinkan agar korban bersedia menyerahkan kendaraannya.

“Mereka menunjukkan surat kuasa. Kemudian, mereka menunjukkan identitas kendaraan yang tidak sesuai. Setelah itu, kendaraan dibawa,” papar Bima.

Baca juga: Modus Debt Collector, Dua Maling Rampas Motor Warga Jatinegara

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Bima menyebutkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak sepuluh kali.

“Dari keterangan yang kami peroleh dari para tersangka, kegiatan ini sudah dilakukan sekitar 10 kali,” kata Bima.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan aksi yang dilakukan oleh para pelaku.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait seberapa sering aksi serupa dilakukan oleh para tersangka,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *