PrakarsaWarga.Com – Pergantian nama Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta menjadi Bank Jakarta mendapat kritik tajam dari anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Lukmanul Hakim. Ia menilai pergantian nama tersebut dilakukan terlalu terburu-buru dan mengabaikan aspek kecermatan serta sejarah perbankan nasional.
Lukman menyayangkan penggunaan nama “Bank Jakarta” karena identik dengan bank umum yang telah dicabut izin usahanya pada tahun 1997 silam. Menurutnya, nama tersebut sudah “terkubur” dalam sejarah likuidasi perbankan di masa krisis ekonomi Indonesia.
“Saya sungguh menyayangkan proses perubahan nama yang kesannya sangat terburu-buru dan mengabaikan aspek kecermatan. Kenapa para pengelola tidak mencegah Gubernur Pramono menggunakan nama bank umum yang ibaratnya sudah ada di batu nisan pemakaman bank umum di Indonesia,” ujar Lukman saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Pergantian nama ini sendiri diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Minggu (22/6/2025), tepat di Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta. Peluncuran identitas baru ini merupakan bagian dari transformasi besar untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, modern, dan berdaya saing tinggi.
Meski begitu, Lukman mengingatkan agar pemerintah daerah lebih teliti dalam memilih nama institusi strategis seperti BUMD. Ia merujuk pada peristiwa kelam tahun 1997, ketika Kementerian Keuangan saat itu mengeluarkan Surat Keputusan No. 86/1997 tanggal 1 November 1997 yang melikuidasi 16 bank umum, salah satunya adalah Bank Jakarta.
“Bercermin pada peristiwa itu, kurang eloklah kalau nama bank umum yang dicoret kok dipakai lagi,” tandas politisi yang akrab disapa Bang Lukman ini.
Sebagai informasi, perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta akan diterapkan secara bertahap. Selama masa transisi, nama lama masih digunakan bersamaan dengan logo dan identitas baru untuk memastikan layanan kepada nasabah tetap berjalan lancar.