Jakarta, 9 Juni 2025 – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, mengecam keras aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai aktivitas tersebut membahayakan lingkungan dan ekosistem serta mengancam mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada pariwisata dan laut.
Filep menegaskan bahwa Raja Ampat merupakan salah satu kawasan strategis nasional yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Menurutnya, jika aktivitas tambang terus berlanjut, kerusakan alam akan sulit dihindari dan dampaknya tidak dapat dipulihkan meskipun dengan biaya besar.
“Jika tambang dibiarkan masuk, maka ekosistem akan rusak. Hutan ditebang, tanah dikeruk, air dan udara tercemar, ikan-ikan hilang, biodiversitas lenyap. Ini bukan hanya ancaman bagi alam, tetapi juga bencana ekonomi bagi rakyat,” tegas Filep dalam keterangan persnya, Senin (9/6).
Ia pun mendesak Presiden RI untuk memerintahkan jajarannya, khususnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Filep bahkan meminta agar izin usaha pertambangan yang merusak lingkungan dicabut tanpa kompromi.
Menurut Filep, negara tidak boleh tunduk pada tekanan ekonomi jangka pendek jika harus mengorbankan kelestarian alam dan hak hidup generasi mendatang.
“Kemajuan bukan hanya soal angka dan uang. Kemajuan adalah menjaga tanah, laut, hutan, dan keberlanjutannya. Negara harus hadir membela rakyat dan alam,” tandasnya.
Dasar Hukum untuk Larangan Tambang di Pulau-Pulau Kecil
Filep juga mengacu pada sejumlah regulasi yang melarang aktivitas penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk:
- UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 20 Tahun 2021
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2024
- Putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022
Pasal 23 Ayat (2) UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah tersebut harus diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata.
Lebih lanjut, MA dalam Putusan No. 57 Tahun 2022 menyatakan bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang harus dilarang.
“Kerusakan Raja Ampat bukan hanya kerugian ekologis. Ini adalah bencana nasional. Negara harus konsisten. Tutup tambang nikel di Raja Ampat segera. Jangan tunggu semuanya hancur,” tutup Filep.
by,alimah