JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang lanjutan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjadwalkan kehadiran dua saksi kunci, yaitu eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo. Keterangan mereka sangat dinantikan dalam persidangan yang digelar hari ini, Jumat (16/6/2025).
Menurut Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, kedua saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait perkara dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. Selain itu, mereka juga akan memberikan kesaksian terkait dugaan perintangan penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang juga menyeret nama Hasto.
“Saksi yang akan memberikan keterangan hari ini adalah Hasyim Asy’ari dan Arif Budi Raharjo,” ujar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Jumat (16/5/2025).
MAKI: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sebaiknya Dihadirkan dalam Sidang Hasto untuk Klarifikasi Keterangan Rossa
Dalam dakwaannya, Jaksa menuduh Hasto telah memberikan sejumlah uang, yakni 57.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta, kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada periode 2019-2020.
Tindakan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang tersebut, menurut dakwaan, diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I, dari Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Hasto dengan pasal terkait perintangan penyidikan. Ia dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Blak-blakan! Penyidik KPK Menyatakan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto, Berikut Penjelasannya
Perintah tersebut, didakwakan Jaksa, disampaikan oleh Hasto kepada Harun melalui perantara, yaitu penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.
Jaksa juga menduga bahwa Hasto tidak hanya memerintahkan perusakan ponsel milik Harun Masiku, tetapi juga ponsel milik ajudannya, Kusnadi. Tindakan ini diduga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatan-perbuatan tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.