TANGERANG — Kasus pembunuhan sadis kembali menggemparkan masyarakat. Kali ini terjadi di Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial MR (24) tega membunuh dan memutilasi sepupunya sendiri, JR (52), pada 23 Desember 2023 lalu.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, MR mencoba menghilangkan jejak dengan membuang sejumlah barang bukti ke sungai terdekat, termasuk pisau, gergaji besi, serta organ dalam korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa jasad JR awalnya disimpan di kamar mandi rumah mereka. Namun, karena mulai menimbulkan bau tidak sedap, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian.
“Organ dalam korban dibuang ke kali tak jauh dari lokasi kejadian, begitu juga dengan alat yang digunakan untuk memutilasi,” ujar Baktiar saat konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Menurut pengakuan polisi, tindakan kekerasan yang dilakukan JR selama bertahun-tahun diduga menjadi motif utama pembunuhan tersebut. MR yang tinggal bersama korban sejak kecil merasa sakit hati dan akhirnya nekat menghabisi nyawa sepupunya itu.
Yang mengejutkan, keluarga besar korban di Kediri bahkan tidak menyadari jika JR telah meninggal dunia. Karena keduanya sudah lama merantau ke Tangerang, komunikasi dengan keluarga sempat terputus. Bahkan MR sempat pura-pura mencari JR ketika keluarga mulai khawatir.
Akibat perbuatannya, MR kini harus menghadapi hukuman berat. Ia dikenai pasal pembunuhan berencana atau alternatifnya pasal pembunuhan biasa sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik sebagai contoh kekerasan dalam lingkaran keluarga yang bisa berujung pada tragedi tak terduga. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta di lapangan dapat terungkap secara tuntas.
by,alimah