PrakarsaWarga.C0m – Pemerintah resmi menetapkan tarif baru dalam layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 2 Juli 2026.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan regulasi tersebut. Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan bahwa aturan baru diterbitkan sebagai penyesuaian perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum.
Menurut Widodo, sebagian besar tarif PNBP tetap sama, sementara beberapa layanan mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan ekonomi nasional. Selain itu, terdapat sejumlah jenis PNBP yang dihapus, termasuk biaya pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang memperoleh status WNI karena alasan kepentingan negara.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan tarif Rp75 juta bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi umum.
Besaran biaya berbeda diterapkan sesuai kategori permohonan. WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan dikenai tarif Rp25 juta per permohonan.
Sementara itu, biaya Rp5 juta berlaku bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara dengan asas ius soli, baik yang belum mendaftarkan maupun belum menentukan pilihan kewarganegaraannya. Tarif yang sama juga dikenakan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyampaikan pilihan status kewarganegaraan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menetapkan tarif Rp1 juta bagi permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tak hanya mengatur proses menjadi WNI, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan biaya Rp5 juta bagi WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri melalui keputusan Presiden.
Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kewarganegaraan, sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang berlaku saat ini.








