PrakarsaWarga.Com – Tingginya biaya politik dalam setiap kontestasi pemilu dinilai menjadi salah satu tantangan terbesar bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Sejumlah hasil penelitian menunjukkan mahalnya ongkos pencalonan kepala daerah berpotensi memicu praktik korupsi serta menggeser kompetisi politik dari adu gagasan menjadi adu kekuatan modal.
Riset bertajuk The Price of Power yang disusun LP3ES bersama KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada mengungkap bahwa rata-rata kandidat pemenang Pilkada 2024 menghabiskan sekitar Rp27,4 miliar untuk memenangkan pemilihan. Angka tersebut jauh melampaui total pendapatan resmi kepala daerah selama satu periode masa jabatan.
Temuan itu sejalan dengan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya memperkirakan biaya pencalonan bupati atau wali kota berkisar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar, sementara pencalonan gubernur dapat mencapai Rp100 miliar. Di sisi lain, negara juga mengalokasikan anggaran besar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Besarnya biaya politik dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kampanye terbuka, pemasangan alat peraga, promosi di media, hingga dugaan praktik mahar politik dan politik uang. Kondisi tersebut dinilai membuat proses demokrasi semakin sulit diakses oleh calon yang memiliki kapasitas, tetapi terbatas dari sisi pendanaan.
Kekhawatiran semakin menguat setelah KPK mencatat sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersandung kasus korupsi. Fenomena ini dinilai berkaitan dengan tekanan untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan selama proses pencalonan dan kampanye.
Praktik penyalahgunaan wewenang melalui proyek pengadaan barang dan jasa maupun jual beli jabatan disebut menjadi salah satu risiko ketika biaya politik tidak lagi sebanding dengan pendapatan resmi pejabat publik.
Sejumlah pihak pun mendorong reformasi sistem pendanaan politik. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembiayaan alat peraga kampanye oleh negara, disertai pembatasan kampanye konvensional yang membutuhkan biaya besar serta penguatan kampanye berbasis digital.
Selain itu, transparansi dana kampanye, pembatasan sumbangan politik, serta audit yang lebih ketat dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas. Model serupa telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi seperti Jerman, Jepang, dan negara-negara Nordik yang mengombinasikan subsidi negara dengan pengawasan ketat terhadap pendanaan politik.
Penguatan bantuan keuangan bagi partai politik juga dianggap dapat menjadi solusi, selama disertai kewajiban pelaporan keuangan yang terbuka dan dapat diaudit oleh publik.
Para pengamat menilai reformasi pendanaan politik merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai antara tingginya biaya politik, praktik korupsi, dan menurunnya kualitas demokrasi. Dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, proses pemilu diharapkan lebih berorientasi pada kualitas kepemimpinan serta gagasan, bukan semata kekuatan modal.








