MK Tegaskan Pengaduan Dugaan Penghinaan Presiden Harus Berasal dari Presiden atau Wapres

PrakarsaWarga.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perkara dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi pihak yang merasa dirugikan.

Penegasan tersebut disampaikan MK saat membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Gedung MK dan disiarkan melalui YouTube, Rabu (12/8/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka menguji ketentuan dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pemohon sebelumnya meminta agar ketentuan tersebut dihapus. Mereka menilai aturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menimbulkan *fear effect*, yaitu kondisi ketika masyarakat merasa takut menyampaikan kritik, pendapat, atau ekspresi di ruang publik karena khawatir berhadapan dengan proses pidana.

Namun, MK tidak mengabulkan permohonan tersebut sepenuhnya. Mahkamah menyatakan dalil yang meminta penghapusan Pasal 218 dan Pasal 219 tidak beralasan menurut hukum.

Meski demikian, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan memberikan penegasan terhadap mekanisme pengaduan dalam Pasal 220 KUHP.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK Perjelas Siapa yang Berhak Mengadu

Dalam pertimbangannya, MK menilai perlu ada penegasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan. Hal tersebut penting agar proses hukum tidak dimulai oleh pihak lain yang mengklaim bertindak atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan putusan tersebut, pengaduan terkait dugaan penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden harus berasal dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kuasa hukum berdasarkan pemberian kuasa khusus.

MK menilai ketentuan ini diperlukan untuk mencegah keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya mengambil langkah hukum atas nama Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.

Kritik kepada Presiden Tetap Memiliki Batas Hukum

Pasal 218 KUHP mengatur mengenai perbuatan di muka umum yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Namun, pasal tersebut juga memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri.

Sementara itu, Pasal 220 mengatur bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Melalui putusan terbaru ini, MK memperjelas bahwa mekanisme aduan tersebut merupakan hak Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan.

Artinya, dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat secara otomatis dilaporkan oleh pihak lain hanya karena merasa tersinggung atau menganggap suatu pernyataan telah merendahkan kepala negara.

MK menegaskan bahwa kehendak pihak yang menjadi sasaran langsung merupakan syarat utama untuk memulai proses hukum dalam perkara tersebut.

Putusan ini sekaligus memberikan batas yang lebih jelas mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengadukan dugaan penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Gelora Jakarta Bergerak Cepat, Desk Verpol DPD Se-Jakarta Disiapkan Hadapi Pemilu 2029

Gelora Jakarta Bergerak Cepat, Desk Verpol DPD Se-Jakarta Disiapkan Hadapi Pemilu 2029

Usus Buntu Tak Selalu Harus Dioperasi, Ini Kondisi yang Bisa Ditangani dengan Antibiotik

Usus Buntu Tak Selalu Harus Dioperasi, Ini Kondisi yang Bisa Ditangani dengan Antibiotik

Tielemans Akui Salah Ucapan soal MU dan Aston Villa

Tielemans Akui Salah Ucapan soal MU dan Aston Villa

Ratu Namira Buka Suara soal Isu Dekat dengan Pacar Vicky Alaydrus, Ini Klarifikasinya

Ratu Namira Buka Suara soal Isu Dekat dengan Pacar Vicky Alaydrus, Ini Klarifikasinya

Prabowo Dorong Motor Listrik Nasional, Target Produksi Tembus 2 Juta Unit

Prabowo Dorong Motor Listrik Nasional, Target Produksi Tembus 2 Juta Unit

Viral Tiga Siswi SMP Ditampar Alumni , Dipicu Rumor soal Kos

Viral Tiga Siswi SMP Ditampar Alumni , Dipicu Rumor soal Kos