PrakarsaWarga.Com — Langkah Masjid Istiqlal terhubung dengan ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Istiqlal Global Fund (IGF) dan kemitraan dengan Manajer Investasi menjadi sinyal baru bagi perkembangan wakaf di Indonesia.
Keterlibatan lembaga masjid dalam pengelolaan dana sosial keagamaan melalui instrumen pasar modal menunjukkan bahwa wakaf kini tidak lagi identik dengan aset berupa tanah, bangunan, masjid, madrasah, atau makam. Instrumen keuangan, termasuk saham syariah, mulai mendapat ruang sebagai bagian dari pengembangan aset wakaf produktif.
Selama ini, masjid dan pasar modal kerap dipandang sebagai dua dunia yang berbeda. Masjid lebih banyak dikaitkan dengan aktivitas ibadah, sementara pasar modal identik dengan investasi dan dinamika harga saham.
Namun, perkembangan ekosistem keuangan syariah perlahan mengubah pandangan tersebut. Dana filantropi Islam memiliki peluang untuk dikelola secara lebih produktif melalui instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Wakaf Saham Memiliki Dasar Hukum
Secara hukum, saham dapat menjadi bagian dari harta benda wakaf. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menempatkan surat berharga sebagai salah satu kategori harta benda wakaf bergerak.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui sejumlah regulasi turunannya, antara lain PP Nomor 42 Tahun 2006, PMA Nomor 73 Tahun 2013, serta Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.
Pengembangan sektor keuangan nasional juga semakin membuka ruang integrasi antara keuangan sosial Islam dan sektor keuangan komersial. Hal tersebut sejalan dengan hadirnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Dari perspektif syariah, transaksi saham juga telah memiliki rujukan melalui sejumlah fatwa DSN-MUI mengenai pasar modal syariah dan perdagangan efek.
Saham yang dapat dijadikan objek wakaf tentu bukan sembarang saham. Instrumen tersebut harus memenuhi ketentuan syariah dan masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Transaksinya pun dapat dilakukan melalui sistem perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam konsep wakaf saham, pokok kepemilikan saham dipertahankan, sedangkan manfaat yang dihasilkan dapat disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau mauquf ‘alaih.
Dividen, misalnya, dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial seperti pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga kegiatan sosial lainnya.
Wakaf Tak Lagi Sekadar Aset Pasif
Konsep tersebut membuka peluang agar aset wakaf tidak berhenti sebagai aset yang membutuhkan biaya pemeliharaan. Dengan pengelolaan profesional, aset wakaf dapat menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Saham wakaf dapat dianalogikan seperti pohon yang terus dirawat. Pokoknya dijaga agar tetap menjadi aset wakaf, sementara hasilnya dapat dipanen secara berkala untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.
Potensi tersebut menjadi semakin besar jika dikaitkan dengan jumlah penduduk Muslim Indonesia dan tradisi filantropi yang telah berkembang di masyarakat.
Meski demikian, pengembangan wakaf melalui pasar modal tidak boleh hanya melihat sisi peluang. Sejumlah risiko dan persoalan tata kelola perlu disiapkan sejak awal.
Ada Tantangan Pengawasan dan Biaya Pengelolaan
Salah satu persoalan adalah keterlibatan dua rezim pengawasan. Nazhir berada dalam lingkup pengawasan Badan Wakaf Indonesia (BWI), sedangkan Manajer Investasi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme koordinasi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun celah dalam pengawasan.
Persoalan lain berkaitan dengan biaya pengelolaan. Nazhir memiliki hak atas imbalan sesuai ketentuan peraturan wakaf, sementara Manajer Investasi juga memperoleh management fee berdasarkan mekanisme yang berlaku di industri jasa keuangan.
Jika tidak diatur secara proporsional, biaya tersebut berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima oleh mauquf ‘alaih.
Risiko lainnya berasal dari karakter saham yang nilainya dapat berfluktuasi. Penurunan harga saham berpotensi mengurangi nilai aset wakaf apabila tidak disertai strategi mitigasi risiko yang memadai.
Karena itu, diperlukan mekanisme perlindungan terhadap nilai pokok wakaf. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pembentukan dana cadangan yang bersumber dari sebagian hasil investasi.
Digitalisasi Menjadi Kebutuhan
Kecepatan transaksi pasar modal juga perlu diimbangi dengan sistem administrasi wakaf yang lebih modern.
Transaksi saham dapat berlangsung secara digital dan cepat. Sebaliknya, proses administrasi wakaf masih menghadapi tantangan birokrasi dan pencatatan yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Ke depan, sistem digital wakaf saham idealnya dapat menghubungkan platform perdagangan efek, lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi, BWI, serta Kementerian Agama.
Integrasi tersebut akan membantu memastikan legalitas kepemilikan saham wakaf dapat tercatat dengan cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Nazhir Perlu Memahami Pasar Modal
Perluasan wakaf ke pasar modal juga menuntut peningkatan kompetensi nazhir. Pengelola wakaf tidak cukup hanya memahami aspek keagamaan dan administrasi wakaf, tetapi juga perlu menguasai karakteristik instrumen investasi, manajemen risiko, tata kelola, serta regulasi pasar modal.
Sertifikasi khusus bagi nazhir yang bergerak dalam pengelolaan wakaf berbasis pasar modal dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan profesionalisme.
Di sisi lain, pemerintah dan regulator juga dapat mempertimbangkan insentif tertentu bagi hasil investasi yang sepenuhnya digunakan untuk kepentingan wakaf dan kemaslahatan masyarakat.
Peluang Besar Wakaf Produktif
Keterhubungan Masjid Istiqlal dengan ekosistem pasar modal menjadi momentum penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai wakaf produktif.
Namun, inovasi tersebut harus tetap berpegang pada prinsip utama wakaf, yakni menjaga keutuhan pokok aset, menjalankan amanah wakif, serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, sinergi antara BWI, Kementerian Agama, OJK, BEI, Kementerian Keuangan, Manajer Investasi, lembaga sekuritas, dan pihak terkait menjadi sangat penting.
Indonesia memiliki modal sosial dan potensi filantropi yang besar. Tantangannya kini adalah membangun regulasi, sistem digital, tata kelola, serta manajemen risiko yang mampu menjembatani semangat wakaf dengan perkembangan industri keuangan modern.
Jika dikelola secara profesional dan transparan, wakaf saham bukan sekadar inovasi investasi syariah. Instrumen ini berpotensi menjadi salah satu sumber pembiayaan sosial jangka panjang untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan berbagai kebutuhan masyarakat.
Penulis: Tatang Astarudin
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua LSP BWI, dan Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tulisan merupakan opini pribadi penulis.









