Ardhito Pramono Gugat Sony Music, Persoalkan Penggunaan Lagu di Korea Selatan

PrakarsaWarga.Com — Musisi Ardhito Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan royalti yang disebut bernilai sekitar Rp5,7 miliar.

Perkara dengan nomor 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Agustus 2026. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Sidang awalnya dijadwalkan untuk memeriksa legal standing atau kedudukan hukum para pihak. Namun, agenda tersebut belum dapat diselesaikan sehingga majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama 14 hari.

Penundaan terjadi karena pihak Sony Music belum membawa Anggaran Dasar perusahaan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan legal standing.

Kuasa hukum Sony Music, Margareth, mengatakan pihaknya memenuhi panggilan sidang dan memilih mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ngikutin proses aja deh,” ujar Margareth di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Sony Music Belum Beri Komentar soal Gugatan

Ketika ditanya mengenai nilai gugatan yang mencapai miliaran rupiah serta karya-karya yang menjadi objek perkara, Margareth belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Menurut dia, pihak Sony Music masih akan mempelajari seluruh materi gugatan melalui proses persidangan.

“Itu kita belum bisa komentar kan. Masalahnya kan itu permintaan dia, nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja,” katanya.

Margareth juga belum bersedia memberikan keterangan terkait kabar adanya mediasi antara kedua pihak sebelum gugatan didaftarkan.

Ia hanya memastikan komunikasi antara Sony Music dan pihak Ardhito selama ini berjalan dengan baik.

“Intinya semua komunikasi baik, nggak pernah ada respon yang tidak baik dari klien kami. Jadi semuanya baik-baik saja,” ujarnya.

Dua Persoalan Utama dalam Gugatan

Sementara itu, kuasa hukum Ardhito, Adityo, menjelaskan persidangan ditunda karena masih ada dokumen legal standing dari pihak tergugat yang harus dilengkapi.

“Dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga sidang kita tunda,” kata Adityo.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026. Agenda persidangan akan melanjutkan pemeriksaan legal standing sekaligus melengkapi sejumlah dokumen yang masih diperlukan.

Adityo menjelaskan, gugatan Ardhito setidaknya mempersoalkan dua hal utama. Pertama, penggunaan sejumlah lagu milik Ardhito di Korea Selatan. Kedua, adanya dugaan sejumlah pendapatan sang musisi yang masih ditahan oleh Sony Music.

“Gugatannya wanprestasi. Satu, pertama penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan. Yang kedua, ada uang Ardhito yang ditahan oleh Sony Music,” ujar Adityo.

Beberapa karya yang disebut menjadi bagian dari persoalan tersebut antara lain Say Hello, Fine Today, 925, dan Bitterlove.

Pihak Ardhito mempersoalkan penggunaan lagu-lagu tersebut karena menduga karya tersebut digunakan tanpa adanya izin sinkronisasi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kesepakatan kerja sama antara Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Fenomena Langka, Anak Kerbau Dua Kepala Lahir di Manggarai Barat

Fenomena Langka, Anak Kerbau Dua Kepala Lahir di Manggarai Barat

AS Pertimbangkan Tarif Baru Produk Teknologi China, Chip hingga Laptop Jadi Sasaran

AS Pertimbangkan Tarif Baru Produk Teknologi China, Chip hingga Laptop Jadi Sasaran

Masa Depan Cody Gakpo di Liverpool Masih Abu-Abu, Iraola Tak Berani Beri Jaminan

5 Sayuran yang Bisa Membantu Menjaga Lemak Visceral, Bayam Salah Satunya

5 Sayuran yang Bisa Membantu Menjaga Lemak Visceral, Bayam Salah Satunya

Zulhas Dorong Pertanian dan Peternakan Indonesia Gunakan Teknologi

Ardhito Pramono Gugat Sony Music, Persoalkan Penggunaan Lagu di Korea Selatan

Ardhito Pramono Gugat Sony Music, Persoalkan Penggunaan Lagu di Korea Selatan