Ruben Onsu Absen di Sidang Hak Asuh Anak, Perkara dengan Sarwendah Masuk Pokok Gugatan

PrakarsaWarga.Com  – Ruben Onsu memilih tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan hak asuh anak dengan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). Kuasa hukumnya, Tiffani Setiawati, menjelaskan Ruben tidak perlu datang karena proses mediasi telah selesai dan persidangan kini berlanjut ke pokok perkara.

Tiffani memastikan Ruben memang tidak menghadiri persidangan kali ini. Menurutnya, agenda sidang sudah masuk pada pembacaan gugatan sekaligus penyampaian hasil mediasi yang sebelumnya telah ditempuh kedua pihak.

“Pak Ruben gak hadir hari ini,” ujar Tiffani.

Ia menegaskan ketidakhadiran Ruben bukan karena adanya agenda mediasi. Proses mediasi antara Ruben dan Sarwendah telah dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Tiffani juga menyebut tidak ada pesan khusus dari Ruben terkait persidangan tersebut. Pihaknya hanya akan mengikuti tahapan hukum yang telah ditetapkan.

“Tinggal lanjut aja,” katanya.

Menurut Tiffani, dalam perkara perdata, kehadiran prinsipal tidak selalu diperlukan pada setiap agenda persidangan. Kehadiran prinsipal lebih dibutuhkan ketika proses mediasi berlangsung.

“Karena secara hukum acara perdata kan prinsipal cukup hadir pada waktu mediasi,” jelasnya.

Meski gugatan sudah masuk ke pokok perkara, persidangan belum sampai pada tahap putusan. Setelah pembacaan gugatan, proses akan dilanjutkan dengan agenda jawab-menjawab antara pihak Ruben Onsu dan Sarwendah.

“Ini kan masih panjang. Jadi agenda berikutnya adalah setelah pembacaan gugatan adalah jawab-menjawab,” tutur Tiffani.

Sementara itu, Sarwendah terlihat hadir dalam persidangan. Kehadirannya menjadi bentuk keseriusan dalam mengikuti proses hukum terkait gugatan hak asuh anak yang tengah berjalan.

Dengan gagalnya mediasi, perselisihan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki tahap persidangan yang lebih lanjut. Kedua pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan jawaban serta bukti sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Rapat Kerja Territorial 8 Perkuat Konsolidasi Struktur DPW – DPD se-Banten dan Percepatan Rekrutmen Anggota

Rapat Kerja Territorial 8 Perkuat Konsolidasi Struktur DPW – DPD se-Banten dan Percepatan Rekrutmen Anggota

Kumpulan Contoh Soal TKA SMK/MAK 2026 dan Kunci Jawaban Berbagai Mapel Pilihan

Kumpulan Contoh Soal TKA SMK/MAK 2026 dan Kunci Jawaban Berbagai Mapel Pilihan

Sebelum Meninggal Dunia, Yadi Timo Sempat Bernyanyi dan Bercanda Bersama Teman

Sebelum Meninggal Dunia, Yadi Timo Sempat Bernyanyi dan Bercanda Bersama Teman

IHSG Terjun Bebas 11,57 Persen, Ekonom Peringatkan Ancaman bagi Ekonomi Indonesia

IHSG Terjun Bebas 11,57 Persen, Ekonom Peringatkan Ancaman bagi Ekonomi Indonesia

Operasi Sikat Musi 2026, Polres Bongkar 143 Kasus Kejahatan

Operasi Sikat Musi 2026, Polres  Bongkar 143 Kasus Kejahatan

MotoGP Mandalika 2026 Mendunia, Telkomsat Andalkan Teknologi Satelit untuk Siaran ke Asia dan Eropa

MotoGP Mandalika 2026 Mendunia, Telkomsat Andalkan Teknologi Satelit untuk Siaran ke Asia dan Eropa