Ruben Onsu Absen di Sidang Hak Asuh Anak, Perkara dengan Sarwendah Masuk Pokok Gugatan

PrakarsaWarga.Com  – Ruben Onsu memilih tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan hak asuh anak dengan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). Kuasa hukumnya, Tiffani Setiawati, menjelaskan Ruben tidak perlu datang karena proses mediasi telah selesai dan persidangan kini berlanjut ke pokok perkara.

Tiffani memastikan Ruben memang tidak menghadiri persidangan kali ini. Menurutnya, agenda sidang sudah masuk pada pembacaan gugatan sekaligus penyampaian hasil mediasi yang sebelumnya telah ditempuh kedua pihak.

“Pak Ruben gak hadir hari ini,” ujar Tiffani.

Ia menegaskan ketidakhadiran Ruben bukan karena adanya agenda mediasi. Proses mediasi antara Ruben dan Sarwendah telah dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Tiffani juga menyebut tidak ada pesan khusus dari Ruben terkait persidangan tersebut. Pihaknya hanya akan mengikuti tahapan hukum yang telah ditetapkan.

“Tinggal lanjut aja,” katanya.

Menurut Tiffani, dalam perkara perdata, kehadiran prinsipal tidak selalu diperlukan pada setiap agenda persidangan. Kehadiran prinsipal lebih dibutuhkan ketika proses mediasi berlangsung.

“Karena secara hukum acara perdata kan prinsipal cukup hadir pada waktu mediasi,” jelasnya.

Meski gugatan sudah masuk ke pokok perkara, persidangan belum sampai pada tahap putusan. Setelah pembacaan gugatan, proses akan dilanjutkan dengan agenda jawab-menjawab antara pihak Ruben Onsu dan Sarwendah.

“Ini kan masih panjang. Jadi agenda berikutnya adalah setelah pembacaan gugatan adalah jawab-menjawab,” tutur Tiffani.

Sementara itu, Sarwendah terlihat hadir dalam persidangan. Kehadirannya menjadi bentuk keseriusan dalam mengikuti proses hukum terkait gugatan hak asuh anak yang tengah berjalan.

Dengan gagalnya mediasi, perselisihan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki tahap persidangan yang lebih lanjut. Kedua pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan jawaban serta bukti sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum