PakarsaWarga.com – Harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan setelah pemerintah memberikan ruang bagi maskapai untuk menaikkan komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan kelas ekonomi menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA).
Angka tersebut naik dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 30% dari tarif batas atas. Artinya, terdapat kenaikan batas sebesar 10 poin persentase.
Harga Avtur Jadi Pertimbangan
Penyesuaian batas fuel surcharge dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan harga bahan bakar pesawat atau avtur di Indonesia.
Mulai 1 September 2026, rata-rata harga avtur secara nasional tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga avtur menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pemerintah dalam menentukan besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan pemerintah akan tetap melakukan pengawasan terhadap tarif penerbangan, termasuk biaya tambahan bahan bakar.
Pengawasan diperlukan agar penerapan tarif oleh maskapai tetap mengikuti ketentuan yang berlaku serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Maskapai Tak Harus Terapkan Fuel Surcharge 40%
Meskipun batas maksimal fuel surcharge telah dinaikkan menjadi 40%, bukan berarti seluruh maskapai wajib membebankan biaya tambahan sebesar angka tersebut kepada penumpang.
Kemenhub menegaskan bahwa angka 40% merupakan batas tertinggi, sehingga maskapai dapat menetapkan fuel surcharge dengan persentase yang lebih rendah.
Besaran biaya tambahan tersebut dapat mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk strategi bisnis maskapai, kondisi pasar, serta kemampuan masyarakat dalam membeli tiket penerbangan.
Karena itu, harga tiket yang dibayarkan penumpang nantinya tetap dapat berbeda-beda. Selain tarif dasar, besaran fuel surcharge yang diterapkan masing-masing maskapai juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga akhir tiket.
Fuel Surcharge Harus Dicantumkan Secara Terpisah
Kemenhub juga akan memantau penerapan fuel surcharge oleh badan usaha angkutan udara. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pencantuman komponen biaya tersebut pada tiket pesawat.
Pencantuman secara terpisah bertujuan agar calon penumpang dapat mengetahui dengan jelas komponen biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan pembelian tiket.
Pemerintah juga akan terus mengevaluasi besaran fuel surcharge dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan penumpang dan kondisi operasional industri penerbangan. Dengan demikian, konektivitas penerbangan nasional tetap terjaga sekaligus mendukung keberlanjutan bisnis maskapai.
Kata kunci SEO: harga tiket pesawat 2026, fuel surcharge 40 persen, harga avtur, tiket pesawat naik, Kementerian Perhubungan, tarif batas atas pesawat.









