PrakarsaWarga.Com – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terbaru dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait penanganan berbagai pelanggaran di kawasan hutan. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajaran Satgas PKH.
Pertemuan berlangsung di kediaman Prabowo di Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat (4/9/2026). Dokumentasi pertemuan tersebut turut dibagikan melalui akun resmi Sekretariat Kabinet.
Dalam laporan itu, Satgas PKH menyampaikan perkembangan penertiban terhadap sejumlah aktivitas yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan ilegal.
Selain perkembangan penertiban, Satgas PKH juga melaporkan penerapan denda administratif bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah menyatakan besaran denda tersebut akan diumumkan pada pekan kedua September 2026.
“Satgas PKH juga melaporkan perkembangan hasil penertiban serta denda administratif yang akan diumumkan pada minggu kedua September mendatang,” demikian keterangan Sekretariat Kabinet.
### Prabowo Minta Penegakan Hukum Tegas
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan agar proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan dilakukan secara tegas dan profesional.
Presiden juga meminta seluruh proses penertiban dan eksekusi dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan dan memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah berharap penertiban kawasan hutan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pengumuman mengenai besaran denda administratif pada pekan kedua September nantinya akan menjadi bagian penting dari tindak lanjut pemerintah terhadap hasil temuan Satgas PKH.








