PrakarsaWarga.Com — Pesinetron Andrew Andika mengungkap kerugian yang dialaminya setelah diperiksa sebagai saksi dalam laporan Ridho Ilahi terkait dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Bogor.
Andrew menjalani pemeriksaan pada Senin (7/9/2026). Ia mengatakan mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik terkait tawaran bisnis yang pernah diterimanya dari pihak berinisial H.
Dalam pemeriksaan tersebut, Andrew juga menyebut dirinya termasuk pihak yang mengalami kerugian dalam perkara yang sedang ditangani polisi.
“Udah tadi, udah diperiksa sama penyidik. Ada sekitar 15 pertanyaan kalau nggak salah. Terus dikasih tahu juga kalau saya korban di sini,” ujar Andrew di Polres Bogor.
Mengenai nominal kerugian, Andrew menyebut jumlahnya berada di bawah Rp50 juta. Ia mengatakan uang tersebut hingga kini belum dikembalikan secara penuh.
Meski begitu, Andrew menyebut nilai kerugiannya bukan yang terbesar. Menurutnya, ada pihak lain yang diduga mengalami kerugian dengan nominal lebih tinggi.
“Kalau saya di bawah Rp50 juta. Jadi nggak bisa dibilang terlalu besar. Masih banyak teman-teman yang jauh lebih besar daripada itu,” katanya.
Andrew berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat segera berjalan. Ia juga menyinggung dugaan penggunaan nama atau status selebritas dalam menawarkan bisnis kepada calon korban.
“Mengatasnamakan selebriti juga. Jadi mudah-mudahan semuanya bisa cepat selesai,” tutur Andrew.
Ridho Minta Polisi Percepat Penanganan
Di sisi lain, Ridho Ilahi meminta Polres Bogor memberikan perhatian terhadap laporan yang telah dibuatnya. Ia menyebut sejumlah korban dan saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Ridho juga mengatakan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat segera menemukan titik terang.
“Korban semuanya sudah kumpul, saksi sudah kumpul, bukti-bukti semuanya sudah kumpul. Saya berharap atensinya karena takut ada korban selanjutnya,” ujar Ridho.
Kuasa hukum Ridho, Vina Kisnawati, turut mempertanyakan legalitas bisnis yang sebelumnya ditawarkan kepada kliennya.
Menurut Vina, Ridho awalnya tertarik karena bisnis tersebut disebut memiliki legalitas. Namun, ketika legalitas tersebut diminta, dokumen yang dimaksud disebut belum diberikan hingga saat ini.
“Bang Ridho mau karena ini budidaya ada legalitasnya. Ditagih terus legalitasnya mana, diiya-iiyain, tapi sampai hari ini belum dikasih legalitasnya,” kata Vina.
Legalitas Bisnis Budidaya Dipertanyakan
Vina juga menyoroti informasi mengenai lokasi usaha budidaya yang disebut berada di Papua. Ia mengaku pihaknya sejauh ini hanya menerima foto yang memperlihatkan ikan, tanpa informasi yang dapat memastikan lokasi usaha tersebut.
Menurutnya, kepastian mengenai keberadaan usaha tersebut nantinya perlu diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
“Kita minta lihat, cuma dikasih foto lagi ada ikannya. Itu di mana lokasinya, nanti penyidik akan mengecek,” ujarnya.
Vina juga menyebut adanya transaksi keuangan dari sejumlah pihak kepada rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Selain Ridho dan Andrew, pihak kuasa hukum menyebut terdapat saksi lain yang turut memberikan keterangan kepada penyidik.
Ridho juga mengaku mendapat informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain, termasuk dari kelompok arisan. Ia membuka kesempatan bagi pihak yang merasa mengalami kerugian untuk memberikan informasi kepada penyidik.
Berawal dari Tawaran Kerja Sama Bisnis
Kasus ini bermula dari laporan Ridho Ilahi terhadap rekan bisnisnya berinisial H ke Polres Bogor pada 18 Juli 2026.
Ridho mengaku mendapat tawaran kerja sama dalam sejumlah bisnis, mulai dari budidaya kerapu dan kepiting hingga jual beli handphone. Ia kemudian menyetorkan modal sebesar Rp50 juta dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan.
Namun, hingga tenggat yang disebut jatuh pada Juni 2026, Ridho mengaku modal tersebut belum dikembalikan.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan juga masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







