DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Harta Masyarakat

PrakarsaWarga.Com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR terus diarahkan agar tidak membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang terhadap harta milik masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan aturan mengenai perampasan aset harus memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, aparat tidak boleh memiliki kewenangan tanpa kontrol dalam melakukan penyitaan maupun perampasan aset.

Soedeson menyebut pencegahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut.

Ia mengatakan, masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa proses penyitaan dan perampasan aset dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan.

Karena itu, Komisi III DPR mendorong adanya keterlibatan lembaga peradilan dalam proses penyitaan atau perampasan aset. Mekanisme tersebut dinilai dapat menjadi pengawasan agar tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum.

“Jangan sampai aparat sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” ujar Soedeson.

Perampasan Aset Harus Memiliki Batasan

Soedeson juga menyoroti penerapan aturan perampasan aset dalam sektor perpajakan. Ia menegaskan, kesalahan administratif tidak semestinya langsung berujung pada perampasan harta.

Sebagai contoh, wajib pajak yang keliru dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) seharusnya cukup menyelesaikan kewajiban pembayaran apabila terdapat kekurangan pajak.

Menurut dia, pendekatan berbeda diperlukan terhadap tindakan yang memang masuk dalam kategori kejahatan finansial dan dilakukan secara sengaja serta terorganisir.

Beberapa praktik yang menjadi perhatian antara lain transfer pricing, penghindaran pajak, hingga pembukuan ganda yang dilakukan untuk merugikan negara.

DPR Ingin Proses Perampasan Aset Lebih Transparan

Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan menghasilkan aturan yang mampu memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Keterlibatan lembaga peradilan dan aturan yang lebih ketat dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan penyitaan maupun perampasan aset memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan finansial, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Karhutla Samarinda Meningkat, BNPB Turunkan Helikopter Water Bombing ke Bantuas

Karhutla Samarinda Meningkat, BNPB Turunkan Helikopter Water Bombing ke Bantuas

IHSG Menguat 1%, Ini Saham yang Jadi Sorotan Investor

IHSG Menguat 1%, Ini Saham yang Jadi Sorotan Investor

Penyerangan Dini Hari di Sukabumi, Dua Pemuda Jadi Korban Penganiayaan

Penyerangan Dini Hari di Sukabumi, Dua Pemuda Jadi Korban Penganiayaan

Puan Dorong Penyelidikan Lahan Bekas Karhutla yang Diduga Beralih Jadi Perkebunan Sawit

Puan Dorong Penyelidikan Lahan Bekas Karhutla yang Diduga Beralih Jadi Perkebunan Sawit

Raisya Bawazier Tegaskan Beda Budaya Bukan Alasan Rumah Tangga dengan Zidan Retak

Raisya Bawazier Tegaskan Beda Budaya Bukan Alasan Rumah Tangga dengan Zidan Retak

Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan Pisah Rumah, Ini Fakta di Balik Perceraian

Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan Pisah Rumah, Ini Fakta di Balik Perceraian