PrakarsaWarga.Com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR terus diarahkan agar tidak membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang terhadap harta milik masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan aturan mengenai perampasan aset harus memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, aparat tidak boleh memiliki kewenangan tanpa kontrol dalam melakukan penyitaan maupun perampasan aset.
Soedeson menyebut pencegahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut.
Ia mengatakan, masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa proses penyitaan dan perampasan aset dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan.
Karena itu, Komisi III DPR mendorong adanya keterlibatan lembaga peradilan dalam proses penyitaan atau perampasan aset. Mekanisme tersebut dinilai dapat menjadi pengawasan agar tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum.
“Jangan sampai aparat sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” ujar Soedeson.
Perampasan Aset Harus Memiliki Batasan
Soedeson juga menyoroti penerapan aturan perampasan aset dalam sektor perpajakan. Ia menegaskan, kesalahan administratif tidak semestinya langsung berujung pada perampasan harta.
Sebagai contoh, wajib pajak yang keliru dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) seharusnya cukup menyelesaikan kewajiban pembayaran apabila terdapat kekurangan pajak.
Menurut dia, pendekatan berbeda diperlukan terhadap tindakan yang memang masuk dalam kategori kejahatan finansial dan dilakukan secara sengaja serta terorganisir.
Beberapa praktik yang menjadi perhatian antara lain transfer pricing, penghindaran pajak, hingga pembukuan ganda yang dilakukan untuk merugikan negara.
DPR Ingin Proses Perampasan Aset Lebih Transparan
Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan menghasilkan aturan yang mampu memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Keterlibatan lembaga peradilan dan aturan yang lebih ketat dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan penyitaan maupun perampasan aset memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan finansial, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.









