PrakarsaWarga.Com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta dugaan perubahan fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit segera ditelusuri. Ia menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Puan mengatakan pihak terkait perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat alih fungsi lahan pascakarhutla. Menurutnya, penggunaan area bekas kebakaran untuk kepentingan perkebunan tidak seharusnya dibiarkan tanpa proses pengawasan.
“Hal-hal yang berkaitan dengan karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Menurut Puan, Indonesia memiliki kondisi geografis yang membuat sejumlah wilayah rentan terhadap bencana, termasuk karena berada di kawasan Cincin Api Pasifik atau *Ring of Fire*. Karena itu, upaya mitigasi dan penanganan bencana perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga dalam menangani persoalan karhutla. Penanganan bencana, kata Puan, tidak cukup dilakukan oleh satu institusi, tetapi membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Selain penanganan ketika bencana berlangsung, dampak setelah karhutla juga menjadi perhatian. Puan menyoroti sejumlah persoalan yang dapat muncul, mulai dari gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga terganggunya aktivitas pendidikan anak.
“Bagaimana ke depannya itu harus segera ada solusinya,” ujarnya.
### Pemerintah Siapkan Pengawasan Lahan Bekas Karhutla
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menyoroti isu pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk perkebunan sawit. Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan ilegal dan memiliki konsekuensi hukum.
Raja menyatakan apabila terdapat lahan yang sengaja dibakar, area tersebut tidak boleh kemudian dimanfaatkan untuk menanam kelapa sawit. Pemerintah, lanjutnya, akan memperkuat koordinasi untuk mencegah terjadinya praktik tersebut.
Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian terkait pengawasan pemanfaatan lahan bekas kebakaran.
Untuk lahan yang berada di area penggunaan lain (APL), pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lahan bekas kebakaran tidak serta-merta memperoleh hak guna usaha (HGU) untuk kegiatan perkebunan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan lahan sekaligus mencegah karhutla digunakan sebagai celah untuk mengubah fungsi kawasan menjadi perkebunan.







