Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Jalani Sidang Vonis Kasus Ijon Proyek

PrakarsaWarga.Com –  Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (7/9/2026).

Sidang tersebut menjadi penentu nasib Ade Kuswara setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa.

Persidangan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Namun hingga sekitar pukul 10.00 WIB, sidang pembacaan vonis belum dimulai.

Suasana di pengadilan tampak ramai. Ratusan simpatisan, keluarga, dan kerabat Ade Kuswara datang untuk mengikuti jalannya persidangan. Ruang sidang bahkan terlihat penuh sehingga sejumlah pendukung harus berdiri karena keterbatasan tempat duduk.

Keramaian tidak hanya terjadi di dalam ruang persidangan. Massa juga terlihat memenuhi area luar gedung hingga kawasan parkir Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa Tuntut Ade Kuswara 7 Tahun Penjara

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Ade Kuswara dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut 4 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta kedua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari,” kata JPU dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang dikenakan kepada mereka.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp11 Miliar

Tak hanya hukuman badan, Ade Kuswara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar.

Sementara HM Kunang dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Jaksa menyebut apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, kewajiban tersebut dapat digantikan dengan tambahan pidana kurungan selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan kerugian yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Jaksa Soroti Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Publik

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat.

Jaksa menyebut perkara tersebut telah mencederai kepercayaan publik di Kabupaten Bekasi sekaligus bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang dinilai meringankan tuntutan. Di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama menjalani proses persidangan, belum pernah memiliki riwayat hukuman, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan yang dibacakan dalam persidangan ini akan menentukan hukuman yang harus dijalani Ade Kuswara dan HM Kunang dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Kampus Itera, Hasil Pemantauan Udara Mulai Terungkap

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Kampus Itera, Hasil Pemantauan Udara Mulai Terungkap

Andrew Andika Akui Rugi Puluhan Juta dalam Kasus Dugaan Penipuan Bisnis

Andrew Andika Akui Rugi Puluhan Juta dalam Kasus Dugaan Penipuan Bisnis

Teknologi Modifikasi Cuaca: Cara Kerja, Sejarah, dan Manfaatnya untuk Atasi Bencana

Teknologi Modifikasi Cuaca: Cara Kerja, Sejarah, dan Manfaatnya untuk Atasi Bencana

Andrew Andika Beri Kesaksian soal Dugaan Investasi Bodong yang Dilaporkan Ridho Ilahi

Andrew Andika Beri Kesaksian soal Dugaan Investasi Bodong yang Dilaporkan Ridho Ilahi

Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan Udara Jakarta Setelah Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar

Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan Udara Jakarta Setelah Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar

eMnPAN-RB Dorong Layanan Publik Makin Cepat, Mudah, dan Bebas Pungli

eMnPAN-RB Dorong Layanan Publik Makin Cepat, Mudah, dan Bebas Pungli