PrakarsaWarga.Com – GOWA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terkait dugaan penggunaan nama organisasi oleh Nasrum Dg Tarang.
Ketua Umum DPP LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, mengatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Gowa serta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Langkah itu, menurut Gus Robi, diambil setelah pihak DPP melakukan pemeriksaan terhadap administrasi internal organisasi. Berdasarkan data yang dimiliki DPP LIN, Nasrum disebut tidak tercatat sebagai anggota maupun pengurus resmi.
“Ketua Umum LIN langsung yang akan melaporkan pemakaian nama LIN oleh Nasrum ke Polresta Gowa dan Polda Sulsel,” kata Gus Robi, Kamis (10/9).
Gus Robi menjelaskan, hasil pemeriksaan internal juga menunjukkan bahwa Nasrum tidak memiliki Surat Keputusan (SK), Kartu Tanda Anggota (KTA), ataupun surat mandat yang diterbitkan DPP LIN sebagai dasar menjalankan aktivitas atas nama organisasi.
DPP LIN memandang persoalan administrasi dan kewenangan tersebut penting diperjelas. Pasalnya, penggunaan identitas organisasi oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, sekaligus dapat berdampak terhadap organisasi maupun pihak lain yang berhubungan dengan LIN.
Media Diminta Mengedepankan Verifikasi
Selain menyiapkan langkah hukum, Gus Robi mengingatkan media massa agar mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi ketika menerima informasi mengenai seseorang maupun kegiatan yang membawa nama LIN.
Menurut dia, konfirmasi menjadi penting terutama apabila status seseorang sebagai anggota atau pengurus organisasi belum dapat dipastikan.
“Untuk media, berharap saat menulis berita klarifikasi dan menanyakan kebenaran berita jangan asal tulis. Ingat Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Ia berharap wartawan dapat menghubungi DPP LIN untuk memastikan status pihak yang mengaku sebagai anggota maupun pengurus, khususnya apabila terdapat keraguan mengenai mandat atau kedudukan kelembagaannya.
Langkah verifikasi tersebut dinilai diperlukan agar informasi yang belum terkonfirmasi tidak berkembang menjadi pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
DPP LIN Tegaskan Legalitas Kepengurusan Daerah
Dalam kesempatan yang sama, DPP LIN juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam struktur organisasi, termasuk kepengurusan yang berada di tingkat daerah.
Gus Robi mengatakan setiap kepengurusan DPD maupun DPC harus memiliki dasar administratif yang jelas serta tercatat dalam struktur resmi organisasi.
Dokumen seperti Surat Keputusan dan administrasi kelembagaan lainnya menjadi bagian penting dalam memastikan seseorang memiliki kewenangan untuk bertindak maupun menjalankan kegiatan dengan membawa nama LIN.
“LIN hadir untuk negeri, bukan untuk dipakai oknum mencari keuntungan pribadi. Kita tidak akan membiarkan ada pihak yang menggunakan nama LIN tanpa kewenangan,” tegas Gus Robi.
Menurutnya, penataan dan penertiban administrasi bukan sekadar persoalan internal organisasi. Langkah tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pihak-pihak yang secara sah memiliki kewenangan bertindak atas nama LIN.
DPP LIN selanjutnya menyatakan akan menyerahkan persoalan dugaan penggunaan nama organisasi tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Nasrum Dg Tarang mengenai tuduhan yang disampaikan DPP LIN. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Nasrum untuk menyampaikan penjelasan maupun bantahan atas pernyataan tersebut.
Bagian terakhir sengaja tetap mempertahankan ruang klarifikasi/hak jawab, karena dalam naskah sumber disebutkan Nasrum Dg Tarang belum memberikan keterangan hingga berita dipublikasikan.








