PrakasaWarga.com – Kebijakan baru mengenai bagasi Garuda Indonesia menuai perhatian dan kritik dari Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Perubahan sistem perhitungan bagasi dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi penumpang.
Aturan tersebut berlaku untuk penerbangan domestik dengan tiket yang dibeli mulai 1 September 2026. Garuda Indonesia mengubah sistem perhitungan bagasi dari weight concept, yang mengacu pada berat barang, menjadi piece concept, yang turut memperhitungkan jumlah koli atau koper.
Sebelumnya, penumpang kelas ekonomi penerbangan domestik mendapatkan fasilitas bagasi gratis hingga 20 kilogram berdasarkan total berat. Dalam skema baru, jumlah koli juga menjadi salah satu dasar perhitungan bagasi.
Perubahan ini menjadi sorotan karena penumpang bisa saja membawa barang dengan total berat tidak lebih dari 20 kilogram, tetapi tetap berpotensi dikenakan biaya tambahan apabila jumlah koli melebihi ketentuan.
Ketua APJAPI Alvin Lie menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali karena menurutnya ketentuan mengenai bagasi penumpang masih mengacu pada regulasi pemerintah. Ia merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021.
Menurut Alvin, sebagai maskapai penerbangan full service, Garuda Indonesia seharusnya tetap memberikan fasilitas bagasi gratis 20 kilogram untuk penumpang kelas ekonomi domestik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai perubahan sistem tersebut dapat menimbulkan persoalan bagi penumpang yang belum memahami secara jelas perbedaan antara batas berat dan jumlah koli.
Sebagai contoh, seorang penumpang membawa dua koper dengan berat masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram. Jika dihitung berdasarkan berat, totalnya tepat 20 kilogram. Namun, dengan sistem piece concept, jumlah koper tersebut dapat menyebabkan adanya biaya tambahan.
APJAPI juga menyoroti aspek transparansi informasi kepada konsumen. Menurut Alvin, informasi mengenai perubahan aturan dan potensi biaya tambahan harus disampaikan secara jelas agar calon penumpang dapat mempertimbangkan seluruh biaya sebelum membeli tiket.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama mengenai hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai layanan yang dibeli.
Selain persoalan substansi aturan, APJAPI mempertanyakan waktu sosialisasi kebijakan baru tersebut. Garuda Indonesia disebut mulai menyampaikan perubahan aturan pada 10 Juli 2026, sedangkan penerapannya dimulai pada 1 September 2026.
APJAPI menilai rentang waktu tersebut belum memenuhi ketentuan sosialisasi minimal dua bulan sebelum kebijakan diberlakukan.
Keberatan APJAPI kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026. Mereka meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut serta melakukan pembinaan terhadap Garuda Indonesia agar kebijakan pelayanan bagasi tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, APJAPI menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak penerapan sistem piece concept secara keseluruhan. Menurut Alvin, sistem tersebut sudah digunakan oleh sejumlah maskapai penerbangan di berbagai negara.
APJAPI hanya meminta agar kebijakan yang diterapkan di Indonesia mengikuti aturan yang masih berlaku. Jika nantinya regulasi pemerintah mengubah dasar perhitungan bagasi, baik menggunakan weight concept maupun piece concept, APJAPI menyatakan akan mengikuti ketentuan tersebut.









