Wacana Syarat Dua Fraksi untuk Capres Muncul, NasDem dan PDIP Beri Respons

PrakarsaWarga.Com – Wacana mengenai aturan baru pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kali ini, muncul usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi di parlemen. Informasi tersebut disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mengaku mendengar adanya masukan mengenai skema tersebut.

Surya menyebut dukungan minimal dua fraksi dapat menjadi salah satu model yang dipertimbangkan dalam aturan pencalonan presiden mendatang.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” ujar Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Surya, skema tersebut pada dasarnya berkaitan dengan besaran dukungan politik di parlemen. Ia juga mengaitkannya dengan kemungkinan tingginya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Namun, hingga kini ketentuan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi aturan resmi.

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus mengatakan partainya memilih menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu sebelum memberikan sikap lebih jauh.

Deddy menilai dukungan dari partai di parlemen berkaitan dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Menurutnya, dukungan politik di parlemen dapat berpengaruh terhadap proses pemerintahan setelah pasangan calon terpilih.

“Sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” kata Deddy.

Presidential Threshold Telah Dinyatakan Bertentangan dengan Konstitusi

Wacana mengenai syarat dukungan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar mengenai berapa besar persentase ambang batas. Mahkamah menilai rezim presidential threshold dalam bentuk persentase bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Dengan keputusan tersebut, pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden untuk pemilu berikutnya menjadi salah satu isu yang kembali diperbincangkan.

Sementara itu, usulan mengenai dukungan minimal dua fraksi masih berada pada tahap wacana. Kepastian mengenai mekanisme pencalonan baru dapat diketahui setelah pembahasan RUU Pemilu menghasilkan ketentuan resmi.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Wacana Syarat Dua Fraksi untuk Capres Muncul, NasDem dan PDIP Beri Respons

Wacana Syarat Dua Fraksi untuk Capres Muncul, NasDem dan PDIP Beri Respons

Belajar dari Gontor: Kritik, Kekuasaan, dan Tanggung Jawab Pemimpin

Belajar dari Gontor: Kritik, Kekuasaan, dan Tanggung Jawab Pemimpin

Beasiswa S2-S3 ke Korea Selatan 2027 di GIST, Kuliah dan Uang Saku Ditanggung

Beasiswa S2-S3 ke Korea Selatan 2027 di GIST, Kuliah dan Uang Saku Ditanggung

Beasiswa Garuda Punya 26 Kampus AS, Bakal Ditambah? Ini Jawaban Kemendiktisaintek

Beasiswa Garuda Punya 26 Kampus AS, Bakal Ditambah? Ini Jawaban Kemendiktisaintek

Fahri Hamzah Dorong Rumah Subsidi Berdiri di Lahan Negara, Ini Tantangannya

Fahri Hamzah Dorong Rumah Subsidi Berdiri di Lahan Negara, Ini Tantangannya

Industri Otomotif Jepang Soroti Perizinan dan TKDN Indonesia di Era Kendaraan Listrik

Industri Otomotif Jepang Soroti Perizinan dan TKDN Indonesia di Era Kendaraan Listrik