Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai gugatan yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jokowi menyebut persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mempertanyakan jika putranya yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri kembali diminta mengikuti pendidikan kesetaraan.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di Sumber, Banjarsari, Kamis (24/9/2026).
Jokowi kemudian menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Menurut dia, Gibran mengenyam pendidikan dasar dan menengah pertama di Surakarta sebelum melanjutkan sekolah ke Singapura.
Gibran disebut bersekolah di SD Negeri 16 Surakarta dan kemudian SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga memperoleh kualifikasi 0-Level.
Jokowi juga menyebut Gibran kemudian melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Program tersebut disebut sebagai jalur persiapan atau pathway sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.
Setelah menyelesaikan program tersebut, Gibran melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“Jelas semuanya. Jelas semuanya,” kata Jokowi.
Terkait gugatan yang kini diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga peradilan.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tercatat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Perkara itu diajukan pada September 2026 dan telah
diregistrasi oleh MK.
Dalam persidangan pada 23 September 2026, KPU menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Proses pemeriksaan perkara tersebut masih berjalan sehingga belum ada putusan akhir MK mengenai pokok permohonan.
Raja Juli Beri Tanggapan
Sekretaris Jenderal PSI sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga memberikan tanggapan mengenai gugatan tersebut.
Raja Juli menyebut gugatan terkait pendidikan Gibran sebagai manuver politik yang menurutnya tidak beradab. Ia mengatakan pemerintah saat ini memiliki sejumlah persoalan lain yang perlu menjadi perhatian, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Raja Juli juga menyinggung polemik mengenai dokumen pendidikan yang sebelumnya pernah menjadi perhatian publik.
Sementara itu, perkara di MK tetap mengikuti tahapan persidangan yang sedang berjalan. Putusan akhir mengenai perkara tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.









