PrakarsaWarga.Com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti buka suara terkait perubahan aturan pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) atau kelebihan kas pemerintah pusat. Dalam ketentuan terbaru, penempatan uang negara di Bank Indonesia tidak lagi tercantum sebagai salah satu instrumen pengelolaan kelebihan kas pemerintah.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024.
Destry mengungkapkan, hingga kini Bank Indonesia belum membahas ketentuan baru tersebut bersama Kementerian Keuangan. Menurutnya, kebijakan pengelolaan kas pemerintah merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
“Belum tahu, kita belum bahas. Itu kan baru, nanti bagaimana dari Kementerian Keuangan saja,” ujar Destry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
BI dan Kemenkeu Tetap Koordinasi soal Penempatan SAL
Meski belum membahas aturan terbaru, Destry memastikan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tetap berjalan, terutama terkait penempatan SAL di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Koordinasi tersebut mencakup pembahasan mengenai jangka waktu atau tenor penempatan dana serta jadwal penarikan dana yang telah ditempatkan.
Destry menyebut kedua pihak telah membicarakan kebijakan penempatan SAL, termasuk penyesuaian tenor hingga Juli 2027.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan mencakup penempatan dana sebesar Rp200 triliun yang direncanakan berlangsung hingga tahun depan.
Menurut Destry, koordinasi dilakukan agar jadwal penempatan dan penarikan dana pemerintah dapat dipahami oleh kedua pihak.
PMK 67 Tahun 2026 Atur Instrumen Pengelolaan Kelebihan Kas
Dalam PMK Nomor 67 Tahun 2026, pemerintah menetapkan dua instrumen utama untuk mengelola kelebihan kas negara, yakni penempatan uang negara pada bank umum dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Aturan tersebut tidak lagi mencantumkan penempatan uang negara di Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen pengelolaan kelebihan kas pemerintah.
Penempatan dana pada bank umum dapat dilakukan melalui bank konvensional maupun bank syariah.
Perubahan ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan strategi pengelolaan kas pemerintah pusat, termasuk dalam mengatur kelebihan maupun kekurangan kas negara.







