PrakarsaWarga.Com – Temuan bingkai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin di sebuah rumah berfasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Keberadaan foto tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara narapidana kasus korupsi dan fasilitas di dalam lapas.
Foto Jimmy Masrin ditemukan saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pekan lalu. Temuan itu turut menjadi perhatian anggota DPR yang mempertanyakan alasan foto seorang narapidana bisa berada di rumah yang disebut sebagai fasilitas pegawai lapas.
Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy. Ia menjalani hukuman penjara selama delapan tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara tersebut, Jimmy dinyatakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, Jimmy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 32,6 juta dolar AS. Jika tidak dipenuhi, ia harus menjalani hukuman tambahan selama empat tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
Ditjen PAS Jelaskan Asal-usul Foto Jimmy Masrin
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Mashudi, memberikan penjelasan terkait keberadaan bingkai foto Jimmy Masrin di lokasi yang menjadi perhatian Ombudsman.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026), Mashudi menyebut bingkai foto tersebut merupakan barang yang sebelumnya diamankan petugas saat melakukan razia keamanan di lapas.
Ia menyampaikan bahwa foto atas nama Jimmy Masrin telah diamankan dalam kegiatan razia tersebut.
Penjelasan itu disampaikan ketika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memaparkan hasil sementara pemeriksaan tim gabungan terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Pihak kementerian juga menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman merupakan rumah dinas atau mes pegawai, bukan fasilitas khusus yang disediakan bagi narapidana.
Mantan Kalapas Cibinong Beri Penjelasan
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, turut memberikan keterangan mengenai asal-usul bingkai foto tersebut.
Menurut Wisnu, foto Jimmy Masrin ditemukan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasie Kamtib) saat melakukan razia di blok hunian narapidana. Razia itu disebut berlangsung sehari sebelum Ombudsman RI melakukan sidak.
Namun, keterangan tersebut mendapat tanggapan kritis dari anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo.
Yanuar mempertanyakan alasan foto seorang narapidana bisa berada di rumah yang disebut sebagai fasilitas dinas pejabat lapas. Ia juga meragukan penjelasan yang disampaikan Wisnu mengenai temuan tersebut.
Persoalan bingkai foto Jimmy Masrin kini menjadi bagian dari sorotan terhadap fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas asal-usul foto tersebut serta memastikan fungsi bangunan yang menjadi perhatian publik.







