PrakarsaWarga.Com – Dua kepala daerah, yakni Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kurun waktu satu pekan. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah dan perizinan.
Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Sementara itu, Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/9/2026).
Meski memiliki modus berbeda, kedua kasus tersebut memperlihatkan dugaan penyalahgunaan jabatan kepala daerah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Kasus Bupati Gowa: Dugaan Pungutan dari Pengembang hingga Diskon Rumah Mewah
Kasus yang menjerat Sitti Husniah Talenrang bermula dari dugaan permintaan uang kepada sejumlah pengembang perumahan terkait proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, menjelaskan bahwa Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk meminta uang kepada pengembang.
Besaran uang yang diminta berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang akan dibangun.
Sejumlah pengembang disebut telah menyerahkan uang melalui perantara. PT Royal Persada diduga memberikan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta.
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan penerimaan keuntungan berupa rumah mewah di kawasan Royal Spring.
Husniah diduga meminta potongan harga sebesar 70 persen untuk satu unit rumah sebagai syarat persetujuan bangunan perumahan Sakura II.
Rumah yang semula dibanderol Rp1,4 miliar tersebut diduga dibeli dengan harga Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik juga menduga dana pembelian rumah tersebut berasal dari permintaan uang kepada PT API yang berkaitan dengan proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Dalam perkara ini, Husniah diduga memanfaatkan kewenangannya dalam proses perizinan dan melibatkan pihak lain untuk menerima serta mengelola dana.
Kasus Bupati Bolmut: Dugaan Fee Proyek hingga 10 Persen
Sementara itu, perkara yang menjerat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena berkaitan dengan dugaan pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut Sirajudin diduga menentukan pembagian fee proyek sebesar 10 persen dari nilai pengadaan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 4 persen diduga dialokasikan untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.
Sirajudin juga diduga mengatur calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Ia disebut memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mencatat nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek tertentu.
Selanjutnya, kelompok kerja diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan dokumen administrasi agar perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pemenang tender.
Dalam salah satu proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, pihak swasta diduga menyerahkan uang sebesar Rp130 juta sebagai bagian dari fee proyek.
Proyek pembangunan jalan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,9 miliar.
Mengapa Kepala Daerah Rentan Terjerat Korupsi?
Dua kasus tersebut kembali menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan daerah, terutama pada sektor perizinan dan pengadaan barang serta jasa.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa suap dan pemerasan merupakan bentuk korupsi yang relatif mudah dilakukan karena melibatkan transaksi dan memanfaatkan kewenangan pejabat.
Menurutnya, kewenangan kepala daerah yang luas, apabila tidak disertai integritas dan pengawasan yang memadai, dapat membuka peluang penyalahgunaan jabatan.
Ia juga menilai bahwa faktor pribadi, termasuk keserakahan, turut memengaruhi terjadinya praktik korupsi.
Selain itu, tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong munculnya praktik korupsi.
Biaya Politik dan Upaya Mengembalikan Modal
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpendapat bahwa suap dan pemerasan kerap dilakukan untuk mengumpulkan keuntungan dengan memanfaatkan jabatan serta kewenangan yang dimiliki.
Menurutnya, praktik tersebut dapat berkaitan dengan upaya mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan kepala daerah.
Kasus yang menjerat dua bupati tersebut menjadi sorotan terhadap pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah dan penerbitan perizinan, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan pejabat publik.







