PrakarsaWarga.Com – Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, mengakui menerima uang sebesar Rp550 juta yang berkaitan dengan dugaan suap fee proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan, Fikri menjelaskan bahwa uang tersebut diterima melalui seorang perantara bernama Daditama. Dana itu disebut berasal dari pihak lain, yakni Youki dan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).
Fikri juga mengungkapkan bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian dilakukan melalui rekening penitipan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Fikri Ungkap Fee Proyek Capai 15 Persen
Di hadapan majelis hakim, Fikri menyebut besaran fee proyek berkisar antara 10 hingga 15 persen. Ia mengatakan bahwa teknis penyerahan uang tersebut diketahui oleh Daditama dan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo.
Fikri juga menegaskan agar para kontraktor tidak dipaksa menyerahkan fee proyek.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan suap yang menjerat Fikri dan Hari Eko sebagai terdakwa.
KPK Hadirkan Kedua Terdakwa dalam Pemeriksaan Silang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo dalam agenda pemeriksaan silang. Keduanya memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara yang sama.
JPU KPK, Bagus Dwi Ariyanto, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan keterangan dari kedua terdakwa.
Meski memberikan keterangan sebagai saksi, status hukum keduanya tetap sebagai terdakwa. Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Menurut JPU, kedua terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Mereka juga mengakui perbuatan yang dilakukan, menyampaikan penyesalan, serta meminta maaf atas tindakan tersebut.
Hari Eko Akui Serahkan Uang kepada Aparat Penegak Hukum
Selain pengakuan Fikri, persidangan juga mengungkap keterangan Hari Eko Purnomo mengenai penyerahan sejumlah uang kepada aparat penegak hukum menjelang Idul Fitri 2025.
Hari Eko menyebut uang tersebut berasal dari beberapa pihak. Di antaranya, Edi Manggala yang disebut memberikan sekitar Rp175 juta dan Irsyad Satria Budiman sebesar Rp280 juta.
Keterangan tersebut turut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu.









