PrakarsaWarga.Com – Sengketa kepemilikan lahan Sriwedari di Kota Solo kembali menjadi sorotan. Koordinator ahli waris KRMT Wiryodiningrat, RM Gunadi Pikukuh, menanggapi dukungan Krisnina Maharani atau Nina Akbar Tandjung terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengelola kawasan Sriwedari sebagai ruang publik.
Gunadi menilai pernyataan Nina yang mendukung Pemkot Solo menguasai lahan Sriwedari sebagai sikap politis yang disampaikan secara pribadi. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak melalui komunikasi maupun konsolidasi dengan mayoritas ahli waris.
Ia menegaskan bahwa tanah Sriwedari merupakan milik ahli waris KRMT Wiryodiningrat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2013.
“Tanah Sriwedari itu mau dikuasai, dimiliki, dikelola dalam bentuk apa pun oleh Pemkot Surakarta, silakan. Yang jadi masalah, tanah itu sudah dinyatakan sah milik ahli waris KRMT Wiryodiningrat,” ujar Gunadi.
Ahli Waris Minta Pemkot Solo Bayar Ganti Rugi
Gunadi menyebut Pemkot Solo perlu menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan Sriwedari dengan memberikan ganti rugi kepada para ahli waris apabila ingin menguasai dan mengelola kawasan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi berkembang menjadi masalah hukum yang lebih serius apabila tidak diselesaikan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pembayaran ganti rugi atas pelepasan hak tanah menjadi salah satu solusi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Gunadi menilai langkah itu dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat.
Gunadi Pertanyakan Rencana Hibah Tanah Sriwedari
Gunadi juga menyoroti dukungan Nina Akbar Tandjung terhadap rencana penyerahan lahan Sriwedari kepada Pemkot Solo.
Nina diketahui merupakan bagian dari ahli waris KRMT Wiryodiningrat. Ia mendukung langkah RAy Kristantinah, ibu Wali Kota Solo Respati Ardi, agar aset Sriwedari diserahkan kepada pemerintah kota.
Namun, Gunadi mempertanyakan rencana hibah tersebut karena menurutnya proses pembagian warisan dan pelaksanaan putusan pengadilan masih menjadi persoalan.
Ia juga mempertanyakan bagian tanah yang akan dihibahkan serta dasar kewenangan untuk menyerahkan aset tersebut.
Wali Kota Solo Ingin Sriwedari Jadi Ruang Publik
Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi menyambut baik dukungan Nina Akbar Tandjung terhadap rencana Pemkot mengelola kawasan Sriwedari.
Respati menyatakan bahwa pemerintah kota telah memiliki kajian sejarah dan budaya sebagai landasan untuk mengembangkan kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Sriwedari ke depan diharapkan menjadi ruang publik yang dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa pembatas.
Pemkot Solo ingin menghidupkan kembali semangat Kebon Rojo dengan menjadikan Sriwedari sebagai taman terbuka yang bisa diakses oleh berbagai kalangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Respati di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (28/9/2026).
Hingga kini, persoalan kepemilikan lahan Sriwedari masih menjadi perhatian di tengah rencana Pemkot Solo untuk mengembangkan kawasan bersejarah tersebut sebagai ruang publik.









