PrakarsaWarga.Com – Jakarta – Laporan dugaan penganiayaan terhadap Vandy Kesuma menjadi dasar pelaksanaan prarekonstruksi di kawasan Pluit Karang Permai VIII, Jakarta Utara, Kamis (1/10). Dalam kegiatan tersebut, kuasa hukum Vandy meminta penyidik mendalami seluruh bukti dan memberikan kepastian atas penanganan perkara yang dilaporkan sejak Februari 2025.
Prarekonstruksi dilakukan oleh Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara untuk mencocokkan kondisi tempat kejadian perkara dengan keterangan saksi serta fakta yang telah dihimpun penyidik.
Vandy sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Metro Penjaringan pada 24 Februari 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/218/II/2025/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, kejadian berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di depan kediaman Vandy, setelah konfrontasi verbal dengan pihak terlapor.
Dalam laporan tersebut, kendaraan yang diduga digunakan pihak terlapor disebut diarahkan dan dipacu hingga mengenai tubuh Vandy. Ia dilaporkan mengalami cedera pada bagian punggung dan pergelangan kaki kiri. Kendaraannya juga disebut mengalami kerusakan.
Ketua tim kuasa hukum Vandy, Saut Tulus Leonard Situmorang, S.H., M.H., yang akrab disapa Leo, menilai prarekonstruksi diperlukan agar rangkaian peristiwa dapat dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan perkara perlu mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan kejadian.
“Peristiwa ini tidak boleh dipandang secara menyempit sebagai penganiayaan lalu lintas biasa,” kata Saut kepada awak media di lokasi kejadian.
Kuasa hukum lainnya, Dimpos P. Sitompul, menjelaskan bahwa penyidik mengukur sejumlah titik di lokasi. Pengukuran dilakukan untuk memeriksa kesesuaian kondisi lapangan dengan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan.
Dimpos turut meminta pendalaman terhadap informasi mengenai kamera CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan Vandy, CCTV tersebut diduga mengalami perubahan setelah peristiwa berlangsung.
“CCTV itu kan dipasang tentu ada gunanya. Sehingga ini hal yang mencurigakan,” ujar Dimpos.
Ia meminta penyidik memeriksa rekaman CCTV, kendaraan yang diduga digunakan dalam kejadian, serta orang yang mengemudikannya. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan.
Selain pendalaman bukti, Dimpos menekankan perlunya kepastian hukum terhadap laporan yang sebelumnya dibuat dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Kalau memang ada tersangkanya, segera ditetapkan. Kalau tidak ada, ya ditutup saja kasus ini supaya ada kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, Vandy menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporan sejak dibuat pada Februari 2025.
“Selama setahun laporan saya, tidak pernah ada tindak lanjut seperti apa dari pihak kepolisian,” kata Vandy.
Ia berharap penyidik memeriksa seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, mulai dari kondisi tempat kejadian, keterangan saksi, kendaraan, hingga rekaman CCTV.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor dan penyidik Polsek Metro Penjaringan belum memberikan keterangan mengenai tudingan yang disampaikan Vandy maupun kuasa hukumnya. (gus)








