PrakarsaWarga.Com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta pembangunan data center berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.
Proyek yang disebut memiliki nilai investasi sekitar Rp3,5 triliun tersebut belum dapat dilanjutkan karena sejumlah dokumen penting, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), masih dalam proses.
Dedi menegaskan, keputusan menghentikan sementara pembangunan bukan berarti Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak investasi. Menurutnya, proyek tetap dapat berjalan apabila seluruh persyaratan dan kajian lingkungan telah dipenuhi.
“Saya bilang jangan dulu dilaksanakan. Izinnya belum keluar sampai dengan kemarin saya kunjungi,” kata Dedi saat ditemui di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/10/2026).
Perizinan Belum Rampung
Dedi menjelaskan, persoalan perizinan proyek tersebut sebenarnya sudah dibahas ketika dirinya bertemu dengan pihak perusahaan pada 28 Juli 2026. Saat itu, proses pengurusan izin disebut masih berjalan.
Namun, hampir tiga bulan kemudian, sejumlah persyaratan belum juga diselesaikan. Kondisi tersebut membuat Dedi meminta agar pembangunan tidak dilanjutkan terlebih dahulu.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan disebabkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Dedi menyebut masih ada proses yang harus diselesaikan oleh pihak konsultan proyek.
“Kalau ngomong konsistensi, omongan saya tanggal 28 Juli 2026 dengan omongan saya yang datang kemarin sama. Saya nanya izin. Waktu itu masih dalam proses, setelah hampir tiga bulan belum juga selesai, ya saya hentikan,” ujarnya.
Amdal Menjadi Kewenangan Pemkab Purwakarta
Dedi juga menjelaskan bahwa proses persetujuan lingkungan atau Amdal untuk proyek data center tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Karena itu, Pemprov Jawa Barat tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin Amdal bagi proyek BDx tersebut.
“Yang memberikan izin Amdal merupakan kewenangan dinas lingkungan kabupaten. Gubernur tidak punya kewenangan memberikan izin Amdal untuk BDx,” kata Dedi.
Meski demikian, Pemprov Jawa Barat telah meminta akademisi dari Universitas Indonesia (UI) untuk memberikan pertimbangan secara objektif terkait proyek tersebut.
Dedi menyatakan tidak akan mempersoalkan pembangunan dilanjutkan apabila hasil kajian Amdal menyatakan proyek memenuhi seluruh ketentuan.
Sebaliknya, jika hasil kajian menyatakan proyek tidak memenuhi persyaratan lingkungan, penghentian pembangunan juga harus dilakukan.
Soroti Kebutuhan Air untuk Warga
Selain persoalan izin, Dedi turut menyoroti kebutuhan air untuk operasional data center di kawasan Jatiluhur.
Data center tersebut memiliki kapasitas awal sekitar 120 megawatt (MW) dan direncanakan meningkat hingga 640 MW. Untuk mendukung operasionalnya, kebutuhan air diperkirakan mencapai 384 liter per detik atau sekitar 33.000 meter kubik per hari.
Dedi menekankan agar keberadaan investasi tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.
Ia secara khusus meminta agar masyarakat Purwakarta yang tinggal di sekitar sumber air Jatiluhur tetap mendapatkan akses air bersih yang memadai.
Menurut Dedi, jangan sampai masyarakat yang tinggal dekat dengan sumber air justru mengalami kesulitan memperoleh air untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ini kebiasaan di Indonesia dan Jawa Barat dari dulu, warga yang ada di air tidak mendapat akses air,” ujarnya.
Dedi pun menegaskan bahwa keberadaan proyek data center di Jatiluhur harus berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.







